MAKASSAR, Terasnews.id – Kasus gagal ginjal menjadi momok baru di masyarakat khusus di Kota Makassar. Agar kasus ini bisa ditangani, Wali Kota Makassar Moh Ramdhan mengintruksikan Dinas Kesehatan Makassar segera turun melakukan sidak peredaran obat sirup.
Instruksi dikeluarkan Danny panggilan akeabnya setelah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menarik lima obat sirup pada anak dari peredaran. Obat tersebut ditarik karena diduga mengandung Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) melebihi ambang batas aman.
Lima obat yaitu Termorex Sirup produksi PT Konimex, Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu) produksi PT Yarindo Farmatama, Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu) produksi Universal Pharmaceutical Industries.
Lalu ada Unibebi Demam Sirup (obat demam) produksi Universal Pharmaceutical Industries, dan Unibebi Demam Drops (obat demam) produksi Universal Pharmaceutical Industries.
“Otorisas pengawasan itukan ada di dinkes dan dibantu Satpol PP. Jadi harus ada (sidak). Segera kami persiapkan untuk menertibkan ini,” tegas Danny di kediamannya di Jalan Amirullah, Jumat (21/10).
Dia juga mengimbau seluruh apotek untuk tidak lagi menjual obat yang dilarang BPOM demi kesehatan masyarakat Kota Makassar khususnya anak-anak.
“Saya minta apotek dengan kesadaran sendiri melakukan penarikan sebelum penegakan pelarangan dilakukan secara masif,” tambahnya.
Meski belum ada kasus gagal ginjal akut pada anak di Makassar, namun dinkes tetap diminta untuk turun memantau anak-anak yang dirawat di rumah sakit.
“Mengimbau kepada semua keluarga terutama ibu-ibu kalau ada anaknya yang sakit untuk memanfaatkan layanan 112 agar bisa kita monitor,” pesannya.
Dengan masuknya laporan di layanan Call Center 112, Danny berharap kondisi kesehatan anak-anak Kota Makassar lebih terpantau. Apalagi kasus gagal ginjal akut yang menyerang anak-anak banyak terjadi di beberapa wilayah di Indonesia.
“Dengan layanan 112 kita bisa lebih memonitor hal-hal seperti ini. Saya juga sudah memerintahkan Dinkes untuk mencermati apa yang terjadi di rumah sakit,” ungkapnya.
Sementara Kepala Dinkes Makassar dr Nursaidah Sirajuddin mengatakan telah mengeluarkan surat pemberitahuan kepada penanggung jawab rumah sakit, puskesmas, klinik, apotek, dan toko obat se-Kota Makassar.
Dalam Pemberitahuan Nomor: 440/2670/PSDK/X/2022 yang diterbitkan Dinkes Makassar pada 20 Oktober diimbau tenaga kesehatan pada fasilitas layanan kesehatan untuk tidak meresepkan obat bebas dan/atau bebas terbatas dalam bentuk sirup kepada masyarakat.
“Seluruh apotek dan toko obat tidak menjual obat bebas dan/atau bebas terbatas dalam bentuk sirup, sampai dilakukan pengumuman resmi oleh pemerintah sesuai ketentuan perundang-undangan,” imbau dr Nursaidah Sirajuddin.
Komentar