Teras News — Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka dalam kasus korupsi izin usaha pertambangan (IUP) bauksit PT Quality Sukses Sejahtera (QSS) di Kalimantan Barat yang berlangsung selama delapan tahun, dari 2017 hingga 2025. Tersangka berinisial SDT diidentifikasi sebagai beneficial owner atau pemilik manfaat sesungguhnya dari perusahaan itu.
Penetapan tersangka diumumkan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (21/5/2026) malam.
SDT Diamankan dari Pontianak dan Jakarta
Syarief menjelaskan, timnya lebih dulu mengamankan sejumlah orang sebelum menetapkan SDT sebagai tersangka. “Dan pada hari ini kami mengamankan beberapa orang dari Pontianak dan dari Jakarta. Dan saat ini barusan tadi dilihat, kami menetapkan satu orang tersangka, baru satu ya, atas nama SDT, atas nama SDT. Ini merupakan beneficial owner dari PT QSS,” kata Syarief.
Baca Juga:
Berdasarkan data dari laman minerbaone.esdm.go.id, PT QSS tercatat memiliki satu direktur bernama Saifin, serta dua komisaris atas nama Sudianto dan Yudie Abunawan.
Tambang di Luar IUP, Ekspor Pakai Dokumen PT QSS
Inti perkara ini adalah penyimpangan lokasi tambang. PT QSS memang mengantongi IUP bauksit yang sah, tetapi kegiatan penambangan aktualnya tidak dilakukan di wilayah yang tercantum dalam izin tersebut.
Hasil tambang dari lokasi ilegal itu kemudian diekspor menggunakan dokumen resmi PT QSS. “Yang dijual ekspor menggunakan dokumen dari PT QSS dengan bekerja sama bersama penyelenggara negara. Hal ini dilakukan mulai dari tahun 2017 sampai tahun 2025,” ujar Syarief.
IUP adalah izin yang diterbitkan pemerintah kepada perusahaan untuk melakukan kegiatan pertambangan di wilayah tertentu. Menambang di luar batas wilayah yang ditetapkan dalam IUP merupakan pelanggaran hukum yang dapat berujung pidana.
Penggeledahan Masih Berlangsung di Kalbar dan Jakarta
Penyidikan belum berhenti di penetapan SDT. Syarief menyatakan pemeriksaan terhadap pihak-pihak lain masih terus berjalan. “Sedangkan untuk yang lainnya, kami masih melakukan pemeriksaan sampai dengan saat ini. Dan penggeledahan juga masih berlangsung saat ini di beberapa tempat di Kalbar dan di Jakarta,” lanjutnya.
Artinya, jumlah tersangka berpotensi bertambah seiring proses penggeledahan yang masih aktif di dua wilayah itu.
Kasus ini memperpanjang daftar perkara korupsi sektor pertambangan yang ditangani Kejagung dalam beberapa tahun terakhir. Publik dan kalangan industri tambang kini menunggu hasil akhir penyidikan, termasuk sejauh mana keterlibatan penyelenggara negara yang disebut Syarief turut bermain dalam skema ekspor ilegal bauksit Kalimantan Barat tersebut.
Editor: Ratna Dewi