Teras News — Dana peremajaan sawit rakyat (PSR) senilai Rp156,4 miliar telah disalurkan Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) ke Provinsi Lampung sepanjang periode 2016-2026. Total 2.552 pekebun di provinsi itu menjadi penerima manfaat program tersebut.
Direktur Keuangan, Umum, Kepatuhan dan Manajemen Risiko BPDP, Zaid Burhan Ibrahim, menyampaikan angka itu secara langsung di Bandarlampung, Kamis (24/4). Ia menjelaskan penyaluran mencakup lahan seluas 4.518,86 hektare yang tersebar di 48 titik lokasi di berbagai kabupaten dan kota di Lampung.
48 Titik Tersebar dari Mesuji hingga Waykanan
Dari 48 titik penyaluran itu, Kabupaten Waykanan menjadi wilayah dengan titik terbanyak, yakni 16 titik. Disusul Lampung Tengah dengan 14 titik, Tulang Bawang enam titik, Lampung Utara tiga titik, Kabupaten Pesawaran tiga titik, Tulang Bawang Barat tiga titik, Lampung Selatan dua titik, dan Mesuji satu titik.
Baca Juga:
Secara nasional, Sumatera Selatan masih mendominasi penyaluran PSR dengan total Rp2,05 triliun, jauh melampaui Lampung. “Dalam penyaluran dana peremajaan sawit rakyat (PSR) periode 2016-2026 secara nasional, provinsi dengan penyaluran terbanyak adalah Sumatera Selatan dengan jumlah Rp2,05 triliun. Dan untuk Provinsi Lampung sebanyak Rp156,4 miliar,” kata Zaid.
Rp60 Juta per Hektare, Maksimal Empat Hektare per Orang
Besaran dana PSR ditetapkan Rp60 juta per hektare, dengan batas maksimal empat hektare untuk setiap pekebun. Penyalurannya dilakukan dalam dua termin pembayaran.
Program ini terbuka untuk pekebun sawit rakyat, baik plasma maupun swadaya, yang tergabung dalam kelembagaan resmi seperti kelompok tani (Poktan), gabungan kelompok tani (Gapoktan), atau koperasi yang memiliki legalitas lahan. Syarat kelembagaan minimal beranggotakan 20 orang pekebun atau memiliki lahan minimal 50 hektare dengan jarak antarkebun tidak lebih dari 10 kilometer.
Dari sisi tanaman, kebun yang bisa didaftarkan harus berumur lebih dari 25 tahun, memiliki produktivitas di bawah atau sama dengan 10 ton tandan buah segar per hektare per tahun pada usia minimal tujuh tahun, atau kebun yang menggunakan benih tidak unggul.
Potensi Nasional Capai 2 Juta Hektare
Zaid menyebut potensi lahan yang bisa masuk program PSR secara nasional mencapai 2 juta hektare. “Peremajaan sawit rakyat ini ditargetkan dapat meningkatkan produktivitas perkebunan rakyat, dan potensi yang ada secara nasional itu ada 2 juta hektare lahan perkebunan potensial untuk program ini,” ujarnya.
Untuk pengajuan, pekebun bisa menggunakan dua jalur: jalur kedinasan melalui instansi pemerintah daerah, atau jalur kemitraan yang melibatkan perusahaan mitra. Kedua jalur ini dibuka agar akses program lebih luas dan tidak terkonsentrasi di satu mekanisme saja.
Dengan sisa waktu program hingga 2026, realisasi di Lampung masih jauh di bawah angka nasional. Seberapa besar daya serap Lampung hingga tutup periode nanti akan bergantung pada kecepatan verifikasi lahan dan kelengkapan administrasi dari kelompok pekebun yang mengajukan.
Editor: Ratna Dewi