Berita

Kemendikdasmen Terbitkan Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 untuk Cegah Kekerasan di Sekolah

12
×

Kemendikdasmen Terbitkan Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 untuk Cegah Kekerasan di Sekolah

Sebarkan artikel ini

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan penerapan pendekatan promotif dan partisipatif sebagai kebijakan utama pencegahan kekerasan di satuan pendidikan. Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti di Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat, Jumat (2026).

“Kebijakan kami adalah mencegah kekerasan dengan pendekatan promotif dan partisipatif,” kata Abdul Mu’ti saat kunjungan kerja ke Kabupaten Padang Pariaman.

Kunjungan kerja tersebut salah satunya diisi dengan peresmian ruang kelas darurat di SD Negeri 05 Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat.

Pendekatan Humanis dan Lingkungan Belajar yang Nyaman

Abdul Mu’ti menekankan bahwa Kemendikdasmen mendorong pendekatan humanis agar anak-anak merasa nyaman dan dapat belajar dalam suasana yang gembira. Salah satu implementasi pendekatan tersebut adalah melalui lagu berjudul “Rukun Sama Teman” yang dinyanyikan oleh pelajar di masing-masing satuan pendidikan.

Lagu tersebut diciptakan dengan tujuan agar anak-anak dapat menginternalisasi nilai-nilai kerukunan ke dalam diri masing-masing.

Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman

Sebagai landasan regulasi, Kemendikdasmen telah menerbitkan Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman. Regulasi ini diterbitkan sebagai upaya memperkuat ekosistem sekolah agar menjadi lingkungan yang aman dan nyaman bagi seluruh peserta didik.

“Jadi, permendikdasmen ini bagaimana kita menciptakan lingkungan sekolah yang aman secara fisik, aman secara spiritual, aman secara intelektual dan aman secara sosial,” ujar Abdul Mu’ti.

Peraturan menteri tersebut mencakup empat dimensi keamanan sekolah, yaitu keamanan fisik, spiritual, intelektual, dan sosial.

Edaran Bersama Tiga Menteri soal Ikrar Pelajar Indonesia

Selain regulasi tersebut, Kemendikdasmen juga telah menerbitkan surat edaran bersama yang ditandatangani oleh tiga menteri, yakni Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri. Edaran bersama itu mengatur pembacaan Ikrar Pelajar Indonesia pada setiap penyelenggaraan upacara bendera di satuan pendidikan.

Ikrar Pelajar Indonesia memuat lima butir pesan, yaitu:

1. Belajar yang baik
2. Cintai ayah dan ibu
3. Hormati guru
4. Rukun sama teman
5. Cinta tanah air kita Indonesia

Abdul Mu’ti menjelaskan seluruh upaya yang dilakukan Kemendikdasmen merupakan bagian dari membangun budaya sekolah yang ramah, aman, dan nyaman sehingga anak-anak dapat belajar dengan baik.

Kunjungan Kerja ke Sumatera Barat

Kunjungan kerja Abdul Mu’ti ke Kabupaten Padang Pariaman juga mencakup agenda pemantauan pemulihan dan revitalisasi sekolah yang terdampak bencana di wilayah Sumatera Barat. Kemendikdasmen sebelumnya telah meresmikan ruang kelas darurat di SD Negeri 05 Batang Anai sebagai bagian dari upaya percepatan pemulihan fasilitas pendidikan pascabencana di provinsi tersebut.

Kemendikdasmen menyatakan seluruh kebijakan pencegahan kekerasan di sekolah, mulai dari penerbitan regulasi, edaran bersama tiga menteri, hingga program lagu dan ikrar pelajar, dirancang secara terpadu untuk membangun budaya pendidikan yang lebih aman di seluruh satuan pendidikan di Indonesia.

Dilansir dari laporan Antara.