Berita

Purbaya Copot 2 Dirjen Kemenkeu 21 April, Pengganti Definitif Baru Diajukan ke Prabowo Mei 2026

8
×

Purbaya Copot 2 Dirjen Kemenkeu 21 April, Pengganti Definitif Baru Diajukan ke Prabowo Mei 2026

Sebarkan artikel ini

Teras News — Dua kursi direktur jenderal di Kementerian Keuangan kosong sejak 21 April 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mencopot Luky Alfirman dari jabatan Direktur Jenderal Anggaran dan Febrio Nathan Kacaribu dari posisi Direktur Jenderal Stabilitas Ekonomi dan Fiskal pada tanggal yang sama.

Purbaya menegaskan tidak ada masalah serius di balik pencopotan keduanya. Rotasi, bukan sanksi.

“Itu hanya proses biasa, berapa tahun muter-muter. Jadi enggak ada yang istimewa dari situ,” kata Purbaya di Gedung BPPK Purnawarman Campus, Jakarta, Jumat (25/4/2026).

Sudarto dan Ferry Ardiyanto Isi Posisi Sementara

Sambil menunggu pejabat definitif, Purbaya menunjuk dua pelaksana harian. Sudarto, yang menjabat sebagai Staf Ahli Bidang Pengeluaran Negara, ditunjuk sebagai Pelaksana Harian (Plh) Direktur Jenderal Anggaran. Ferry Ardiyanto mengisi posisi Plh Direktur Jenderal Stabilitas Ekonomi dan Fiskal.

Ferry sendiri baru saja dilantik Purbaya pada 21 April 2026 sebagai Direktur Strategi Kesejahteraan dan Pemerataan Ekonomi di Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF) Kemenkeu. Praktis, Ferry memegang dua tanggung jawab sekaligus dalam rentang waktu singkat.

Pengajuan ke Presiden Prabowo Ditarget Awal atau Pertengahan Mei

Luky dan Febrio belum mendapat penempatan baru. Keduanya masih menunggu keputusan Purbaya. Proses pengisian jabatan definitif eselon I di Kemenkeu tidak bisa langsung diputuskan oleh menteri karena harus diajukan terlebih dahulu kepada Presiden Prabowo Subianto untuk mendapat persetujuan.

“Mungkin awal atau pertengahan Mei,” ujar Purbaya soal target pengajuan nama pengganti.

Rotasi pejabat eselon I di kementerian merupakan praktik yang lazim dalam birokrasi pemerintahan Indonesia. Jabatan setingkat direktur jenderal termasuk dalam jabatan pimpinan tinggi madya yang pengangkatan dan pemberhentiannya melibatkan Presiden sebagai kepala pemerintahan.

Dilansir dari laporan CNBC Indonesia.

Penulis: Ahmad Fauzan
Editor: Ratna Dewi