Teras News — Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto merespons usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mendorong pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik maksimal dua periode.
Bima Arya menekankan bahwa setiap wacana pembatasan masa jabatan ketua umum parpol tidak boleh bertentangan dengan undang-undang yang berlaku.
KPK Dorong Batas Dua Periode Ketua Umum Parpol
KPK sebelumnya melontarkan usulan agar masa jabatan ketua umum partai politik dibatasi paling banyak dua periode. Dorongan ini datang sebagai bagian dari upaya mendorong tata kelola internal partai yang lebih sehat dan transparan, mengingat dominasi figur tertentu di puncak kepemimpinan parpol kerap disebut sebagai salah satu celah yang membuka ruang praktik korupsi.
Baca Juga:
Wamendagri Bima Arya pun buka suara. Ia tidak menolak mentah-mentah gagasan itu, tetapi memberi catatan penting soal koridor hukumnya.
Wamendagri: Harus Selaras dengan Regulasi yang Ada
Bima Arya menegaskan bahwa usulan pembatasan jabatan ketua umum parpol jangan sampai berbenturan dengan undang-undang. Parpol di Indonesia diatur antara lain melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, yang memberikan kebebasan kepada masing-masing parpol untuk mengatur urusan internal organisasinya, termasuk soal masa jabatan pengurus.
Pernyataan Bima Arya menggarisbawahi bahwa perubahan semacam ini membutuhkan landasan hukum yang kuat, bukan sekadar imbauan. Tanpa revisi regulasi yang memadai, pembatasan tersebut sulit diterapkan secara mengikat.
Dilansir dari laporan Sindonews.
Editor: Surya Dharma