oleh

Ranperda Pengelolaan Limbah B3 Langkah Mendukung Keberlanjutan Lingkungan dan Kesehatan Masyarakat

MAKASSAR, Terasnews.id – Di era modern ini, perhatian terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat menjadi hal yang semakin penting. Kota Makassar, di bawah kepemimpinan Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto telah menunjukkan komitmennya untuk mengatasi permasalahan lingkungan, khususnya dalam hal pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).

Danny, panggilan akrab Wali Kota Makassar memberikan dukungan penuh terhadap Ranperda Inisiatif Komisi C Bidang Pembangunan DPRD Makassar tentang pengolahan limbah B3.

Orang nomor satu di Kota Makassar itu juga menyatakan bahwa ia akan mendukung pembentukan penegak hukum (Gakkum) serta pengawas lingkungan terkait dengan ranperda ini. Langkah ini patut didukung oleh semua pihak.

“Dalam momen ini, saya juga akan membuat penegakan hukum di kota. Ada 153 kelurahan yang akan menjadi pengawas lingkungan, dan di setiap kecamatan akan ada penyidikan lingkungannya,” ungkap Danny usai menghadiri Rapat Paripurna Ranperda Inisiatif Komisi C Bidang Pembangunan DPRD Makassar tentang Pengolahan Limbah B3 di Ruang Banggar DPRD Kota Makassar pada Jumat, (18/08/2023).

Danny menekankan bila saat ini merupakan waktu yang tepat untuk mengambil tindakan ini, terutama karena sedang membangun Pusat Sumber Energi Listrik (PSEL). Dengan adanya ranperda ini, kebijakan dan langkah-langkah penegakan hukumnya akan semakin kokoh.

Sementara itu, Anggota DPRD Makassar Galmerrya Kondorura juga mengungkapkan kalau limbah B3 adalah masalah serius yang perlu mendapat perhatian, karena paparannya dapat menyebabkan berbagai masalah kesehatan.

Oleh karena itu, perlindungan terhadap masyarakat dari paparan limbah ini sangat penting.

Dengan pengelolaan limbah yang baik, kata Galmerrya, akan tercipta dampak positif dan signifikan terhadap kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat. Sehingga perlu adanya peraturan daerah yang mengatur pengelolaan limbah B3 secara menyeluruh di Kota Makassar.

“Ranperda ini bertujuan untuk memenuhi hak masyarakat Makassar terhadap lingkungan yang layak dan sehat sehingga akan terwujudnya lingkungan yang sehat di Makassar,” ujar Merry, panggilan akrabnya.

Selain itu, ia juga menekankan bahwa limbah B3 sebenarnya dapat dimanfaatkan sebagai substitusi bahan baku dan sumber energi lainnya. Namun lagi, pengelolaan limbah B3 harus diatur secara khusus dalam peraturan daerah agar dapat dioptimalkan.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *