Otomotif

Pajak Mobil Listrik Resmi Berlaku, Bos Toyota: ‘One Day Kita Harus Meninggalkan Subsidi’

11
×

Pajak Mobil Listrik Resmi Berlaku, Bos Toyota: ‘One Day Kita Harus Meninggalkan Subsidi’

Sebarkan artikel ini

Teras News — Selama dua tahun, kendaraan listrik di Indonesia menikmati perlakuan khusus berupa pajak nol persen. Kini era itu berakhir. Pemerintah melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 resmi memasukkan kendaraan listrik sebagai objek Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) — tanpa pengecualian seperti sebelumnya.

Wakil Presiden Direktur Toyota Motor Manufacturing Indonesia (TMMIN), Bob Azam, menilai perubahan ini sebagai sesuatu yang tak terhindarkan. Ia berbicara dalam Public Announcement TMMIN di NICE PIK 2, Senin (21/4/2026).

“Kan sudah di-treatment spesial ya kan, sudah dua tahun spesial. Ekosistemnya kan sekarang sudah tumbuh dengan baik ya. Sekarang saatnya memikirkan infrastruktur, ya seperti charging station. Nah mungkin ada perubahan orientasi gitu,” kata Bob.

Dua Tahun Insentif, Kini Saatnya Mandiri

Bob mempertanyakan kapan industri kendaraan listrik nasional bisa berdiri tanpa topangan negara. “Sekarang kapan kita akan mandiri untuk menjual mobil listrik kalau selamanya didukung oleh subsidi?” ujarnya.

Pertanyaan itu bukan retorika. Industri otomotif Indonesia memang telah lama mengandalkan insentif fiskal untuk mendorong adopsi kendaraan listrik. Sejak 2023, pemerintah memangkas PKB dan BBNKB kendaraan listrik hingga nol persen guna menekan harga jual dan mendorong masyarakat beralih dari kendaraan berbahan bakar fosil. Hasilnya, penjualan kendaraan listrik tumbuh signifikan dalam dua tahun terakhir.

Namun Bob menegaskan setiap insentif punya batas usia. “Pasti kan ada batasnya,” katanya singkat.

Tekanan Fiskal Daerah Ikut Mendorong Perubahan Kebijakan

Faktor lain yang mendorong perubahan ini adalah kondisi keuangan pemerintah daerah. PKB dan BBNKB merupakan sumber pendapatan asli daerah (PAD) yang selama ini terdampak oleh kebijakan pajak nol persen kendaraan listrik. Bob mengakui tekanan tersebut nyata.

“Pemerintah daerah juga sekarang income-nya lagi tertekan,” ujarnya.

Aturan baru yang diteken Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan diundangkan pada 1 April 2026 itu tidak lagi mencantumkan kendaraan listrik sebagai objek yang dikecualikan dari kedua jenis pajak tersebut. Artinya, mobil maupun motor berbasis baterai kini punya kewajiban pajak yang setara dengan kendaraan konvensional.

Bob Azam: Dampaknya Tak Akan Bertahun-tahun

Bob tidak menampik ada potensi dampak terhadap penjualan kendaraan listrik setelah insentif dicabut. Harga jual berpeluang naik karena beban pajak kini harus ditanggung konsumen atau produsen. “Kita harus menghadapi dampaknya,” katanya.

Meski begitu, ia tidak pesimistis. “Saya melihat dampaknya ini nggak akan berlangsung bertahun-tahun,” ujar Bob, meyakini pasar akan menemukan titik keseimbangannya sendiri.

Bagi Bob, arah jangka panjangnya sudah jelas. “One day ya kita harus meninggalkan subsidi itu,” tegasnya.

Dilansir dari laporan CNBC Indonesia.

Penulis: Indah Lestari
Editor: Surya Dharma