Otomotif

Mobil dan Motor Listrik Kini Kena Pajak Kendaraan Bermotor, Kemendagri Resmi Keluarkan Aturan

29
×

Mobil dan Motor Listrik Kini Kena Pajak Kendaraan Bermotor, Kemendagri Resmi Keluarkan Aturan

Sebarkan artikel ini

Teras NewsKendaraan listrik di Indonesia tidak lagi bebas dari pajak kendaraan bermotor. Kementerian Dalam Negeri resmi mengeluarkan aturan baru yang mewajibkan mobil maupun motor berbasis baterai untuk membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Aturan ini berlaku untuk seluruh kendaraan listrik, tanpa terkecuali. Artinya, pemilik mobil listrik seperti Tesla, Hyundai Ioniq, BYD, maupun pengguna motor listrik yang selama ini menikmati keringanan fiskal kini harus bersiap menanggung kewajiban pajak yang sama seperti kendaraan berbahan bakar konvensional.

PKB dan BBNKB Resmi Berlaku untuk Kendaraan Listrik

Dua jenis pajak yang kini dikenakan adalah PKB — pajak tahunan atas kepemilikan kendaraan bermotor — dan BBNKB, yakni pajak yang dibayarkan saat terjadi perpindahan kepemilikan atau pembelian kendaraan baru. Keduanya selama ini menjadi komponen biaya yang sudah akrab bagi pemilik kendaraan berbahan bakar minyak.

Bagi konsumen yang baru membeli kendaraan listrik dengan ekspektasi beban pajak lebih ringan, kebijakan ini tentu mengubah kalkulasi pengeluaran. Segmen kendaraan listrik di Indonesia memang tumbuh pesat dalam dua tahun terakhir, didorong oleh berbagai insentif pemerintah termasuk keringanan pajak pembelian.

Pemilik Kendaraan Listrik Perlu Cermati Besaran Tarif

Sumber aturan ini adalah Kementerian Dalam Negeri. Namun hingga berita ini diturunkan, detail besaran tarif PKB maupun BBNKB yang spesifik untuk kendaraan listrik belum dirinci secara terbuka dalam informasi yang tersedia. Keaslian dan rincian teknis regulasi ini belum diverifikasi secara independen.

Yang jelas, dengan ditetapkannya aturan baru ini, kendaraan listrik kini masuk dalam skema perpajakan daerah yang sama dengan kendaraan konvensional — sebuah perubahan yang berdampak langsung pada biaya kepemilikan.

Dilansir dari laporan CNBC Indonesia.

Penulis: Arif Budiman
Editor: Surya Dharma