Teras News — Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq memerintahkan seluruh kepala daerah menghentikan praktik TPA open dumping — metode pembuangan sampah terbuka tanpa pengolahan — paling lambat Agustus 2026. Dari total 485 TPA di Indonesia, sekitar 369 di antaranya masih menjalankan praktik ini hingga akhir 2025.
“Penghentian open dumping harus berjalan seiring dengan peningkatan pemilahan sampah di sumber. Target ini hanya dapat dicapai apabila praktik open dumping dihentikan dan masyarakat melakukan pemilahan sampah,” tegas Hanif melalui akun Instagram resminya, Senin (20/4/2026).
Baru 30 Persen TPA yang Berhasil Lepas dari Open Dumping
Angkanya masih jauh dari ideal. Data dari situs resmi Kementerian Lingkungan Hidup (KLH)/BPLH menunjukkan, per akhir 2025 hanya sekitar 30 persen — atau sekitar 116 dari 485 TPA — yang sudah menghentikan open dumping. Sisanya, 369 TPA, wajib bertransformasi sebelum tenggat Agustus tahun ini.
Baca Juga:
Perintah ini bukan tanpa dasar hukum. Hanif menyebut kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 dan target RPJMN, yang menetapkan pengolahan sampah nasional harus mencapai 63,49 persen.
“Sampah tidak lagi dapat diselesaikan dengan pola kumpul-angkut-buang, melainkan harus dikelola sejak dari sumbernya,” kata Hanif.
Bali Dipuji: 60 Persen Warga Sudah Pilah Sampah
Provinsi Bali disebut Hanif sebagai contoh nyata perubahan. Di sana, KLH/BPLH bersama Pemerintah Provinsi Bali telah menandatangani Deklarasi Penghentian TPA Open Dumping sebagai penguat komitmen transformasi pengelolaan sampah di wilayah itu.
“Saya melihat perubahan yang sangat cepat di Bali. Lebih dari 60 persen masyarakat telah melakukan pemilahan sampah. Ini merupakan capaian yang sangat baik dan perlu dijaga melalui penegakan aturan yang konsisten,” ujar Hanif.
Capaian Bali itu disebut terjadi dalam waktu yang relatif singkat — sesuatu yang Hanif harapkan bisa direplikasi daerah lain sebelum batas waktu habis.
Penegakan Hukum Disiapkan, Fasilitas Pengolahan Akan Diperkuat
Pemerintah tidak berhenti di perintah saja. Hanif menyatakan penguatan kapasitas fasilitas pengolahan sampah — termasuk TPST dan TPS3R — terus didorong, disertai penataan sistem distribusi berbasis wilayah. Tujuannya: meningkatkan kualitas sampah sebagai prasyarat pengembangan teknologi waste to energy.
Soal sanksi, Hanif tidak memberi ruang kompromi.
“Penegakan hukum akan dilakukan secara tegas dan merata di seluruh daerah sebagai bagian dari upaya nasional dalam menyelesaikan permasalahan sampah secara menyeluruh, sekaligus membangun budaya pengelolaan sampah yang bertanggung jawab di masyarakat,” katanya.
Kepala daerah diminta memperkuat pengelolaan sampah mulai dari hulu: pemilahan di tingkat rumah tangga, pengolahan berbasis waste to energy, hingga peningkatan fasilitas TPST dan TPS3R.
Dilansir dari laporan CNBC Indonesia.
Berita Terkait
Editor: Ratna Dewi

