Berita

Aktivasi IKD Masih di Bawah 10 Persen, Kemendagri Pasang Target 20 Persen di 2026 dengan Teknologi Liveness Detection

9
×

Aktivasi IKD Masih di Bawah 10 Persen, Kemendagri Pasang Target 20 Persen di 2026 dengan Teknologi Liveness Detection

Sebarkan artikel ini

Teras News — Senin (21/7), di ruang rapat Komisi II DPR RI, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya mengungkapkan angka aktivasi IKD yang masih jauh dari harapan — belum menyentuh 10 persen dari total penduduk yang seharusnya terdaftar. Pemerintah kini mengandalkan teknologi liveness detection (deteksi keaslian pengguna secara langsung) untuk mendorong angka itu naik dua kali lipat hingga akhir tahun ini.

Target 20 Persen Aktivasi IKD di 2026

Bima Arya menyebut target resmi aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) untuk 2026 dipatok di angka 20 persen. Angka ini dua kali lipat dari realisasi saat ini yang masih di bawah 10 persen.

“Kalau liveness detection ini kemudian berjalan dengan baik maka aktivasi IKD akan melonjak. Targetnya tahun ini 20 persen,” kata Bima di hadapan anggota Komisi II DPR.

Ia mengakui salah satu hambatan terbesar bukan soal teknis — melainkan persepsi. Masyarakat belum merasa perlu mengaktifkan aplikasi IKD karena tidak ada kewajiban yang mengikat. Bima membandingkan kondisi ini dengan masa pandemi COVID-19, ketika aplikasi PeduliLindungi jadi syarat masuk ke hampir semua tempat publik. IKD belum punya tekanan serupa.

“Kalau dulu zaman COVID-19, kan kita punya PeduliLindungi yang kalau tidak punya itu, kita tidak bisa ke mana-mana. Nah, IKD kita belum ke sana,” ujarnya.

Selfie Jadi Kunci: Cara Kerja Liveness Detection

Teknologi liveness detection dirancang untuk memastikan pendaftar IKD adalah manusia nyata, bukan robot atau akun palsu. Prosesnya sederhana: pengguna cukup swafoto (selfie), lalu sistem mengonfirmasi keaslian identitas secara otomatis.

“Agar semuanya bisa dikonfirmasi ketika membuat KTP, ketika membuat IKD itu betul-betul orangnya. Tidak robot, bukan fake (palsu). Ini teknologi liveness detection, jadi langsung selfie dan kemudian terkonfirmasi bahwa itu bukan fake dan bukan robot,” jelas Bima.

Sistem ini menjawab kendala verifikasi yang selama ini memperlambat proses aktivasi IKD secara massal.

Blangko KTP Fisik Habiskan Rp225 Miliar per Tahun

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Teguh Setyabudi, memaparkan angka yang cukup besar di balik KTP fisik. Setiap tahun, pemerintah menerbitkan rata-rata 22 juta blangko KTP elektronik dengan biaya pengadaan sekitar Rp225 miliar.

Jika IKD berhasil diadopsi luas, kebutuhan blangko fisik itu bisa ditekan. Kementerian Keuangan pun sudah mendorong agar anggaran cetak KTP fisik mulai dikurangi seiring meluasnya penggunaan IKD.

“Oleh Kementerian Keuangan juga diharapkan harusnya dengan IKD, nanti kebutuhan blangko KTP yang sekarang rata-rata diterbitkan 22 juta membutuhkan sekitar Rp225 miliar per tahunnya untuk pengadaan blangko, ke depannya harus mulai berkurang,” tutur Teguh.

Regulasi Fotokopi Masih Hambat Adopsi Digital

Di luar soal teknologi, Teguh menyoroti hambatan lain yang sifatnya regulatoris. Sejumlah instansi — termasuk beberapa lembaga perbankan — secara teknis sudah bisa menerima IKD lewat gawai. Namun aturan internal mereka masih mewajibkan fotokopi dokumen fisik.

“Beberapa perbankan sekarang sudah menggunakan IKD, sudah tersistem. Artinya sebenarnya dengan HP sudah bisa, tetapi ternyata regulasinya masih mewajibkan fotokopi. Itu juga menjadi masalah,” katanya.

Percepatan infrastruktur teknologi administrasi kependudukan, menurut Teguh, belum diimbangi pembaruan regulasi di berbagai instansi yang masih terikat prosedur konvensional.

KTP Fisik Tidak Langsung Hilang

Meski IKD didorong sebagai identitas digital masa depan, Teguh memastikan KTP fisik tidak akan ditiadakan dalam waktu dekat. Wilayah terpencil dengan sinyal internet lemah dan kelompok masyarakat yang tidak familiar dengan teknologi digital masih membutuhkan dokumen fisik.

“Karena masih banyak wilayah-wilayah yang remote area (terpencil), yang sinyal internetnya kurang bagus. Ada orang-orang atau elemen masyarakat tertentu yang tidak familiar dengan masalah IT,” jelasnya.

IKD diposisikan sebagai lapisan depan (front-end) sekaligus pintu masuk ke infrastruktur digital publik yang lebih luas — bukan pengganti total dokumen kependudukan fisik, setidaknya untuk saat ini.

Dilansir dari laporan Antara.

Penulis: Dian Permata
Editor: Ratna Dewi