Kesehatan

Asosiasi Desak Pemerintah Adopsi Tobacco Harm Reduction ala Inggris untuk Tekan Angka Perokok Indonesia

9
×

Asosiasi Desak Pemerintah Adopsi Tobacco Harm Reduction ala Inggris untuk Tekan Angka Perokok Indonesia

Sebarkan artikel ini

Teras News — Sejumlah asosiasi industri dan kesehatan mendorong pemerintah Indonesia untuk mengadopsi pendekatan Tobacco Harm Reduction (THR), strategi pengurangan risiko tembakau yang telah lebih dulu diterapkan Inggris, sebagai cara menekan prevalensi merokok yang masih tinggi di tanah air.

Dorongan itu mengemuka dalam diskusi kebijakan yang dipublikasikan Sindonews, di mana para asosiasi menilai pendekatan THR lebih realistis ketimbang kebijakan larangan total yang selama ini dinilai kurang efektif menurunkan jumlah perokok secara signifikan.

Apa Itu Tobacco Harm Reduction dan Bagaimana Inggris Menerapkannya

THR adalah pendekatan kesehatan masyarakat yang mengakui bahwa sebagian perokok tidak bisa berhenti sepenuhnya, sehingga strategi difokuskan pada pengalihan ke produk tembakau alternatif dengan risiko lebih rendah, seperti rokok elektrik atau produk tembakau yang dipanaskan. Inggris menjadi salah satu negara yang paling konsisten menerapkan kerangka ini. Badan Kesehatan Publik Inggris (Public Health England) bahkan pernah menyatakan bahwa rokok elektrik 95 persen lebih rendah risikonya dibandingkan rokok konvensional, meski temuan itu terus diperdebatkan di kalangan ilmuwan.

Indonesia sendiri mencatat salah satu prevalensi merokok tertinggi di Asia Tenggara. Data Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) 2018 menunjukkan sekitar 33,8 persen penduduk dewasa Indonesia adalah perokok aktif, dengan dominasi laki-laki yang mencapai 62,9 persen. Angka ini nyaris stagnan dalam satu dekade terakhir meski berbagai kampanye antitembakau terus dijalankan.

Asosiasi: Regulasi Produk Alternatif Harus Segera Dibedakan dari Rokok Konvensional

Para asosiasi yang mendorong THR berpendapat bahwa regulasi Indonesia saat ini menyamakan produk tembakau alternatif dengan rokok konvensional, padahal profil risikonya berbeda. Mereka mendesak pemerintah membuat kerangka regulasi tersendiri yang proporsional untuk produk-produk tersebut.

Pendekatan ini bukan tanpa kritik. Sejumlah kelompok kesehatan memperingatkan bahwa melegalkan atau memfasilitasi produk tembakau alternatif justru berisiko menarik pengguna baru, termasuk kalangan muda, yang sebelumnya bukan perokok. Debat serupa juga terjadi di banyak negara lain yang tengah merumuskan regulasi rokok elektrik dan produk sejenis.

Pemerintah Indonesia hingga kini belum mengeluarkan pernyataan resmi yang secara eksplisit merespons desakan adopsi THR ini. Kebijakan tembakau nasional masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan yang memperketat sejumlah aturan terkait iklan dan penjualan produk tembakau, termasuk produk tembakau alternatif.

Desakan asosiasi ini datang di tengah perdebatan panjang soal arah kebijakan tembakau Indonesia, yang di satu sisi harus mempertimbangkan kesehatan publik, namun di sisi lain berhadapan dengan kenyataan bahwa industri tembakau menyerap jutaan tenaga kerja dan menjadi salah satu penyumbang cukai terbesar bagi negara.

Penulis: Arif Budiman
Editor: Surya Dharma