Berita

Dokter Tifa Sebut SP3 Kasus Rismon Sianipar sebagai Gimik, Bukan Murni Langkah Hukum

8
×

Dokter Tifa Sebut SP3 Kasus Rismon Sianipar sebagai Gimik, Bukan Murni Langkah Hukum

Sebarkan artikel ini

Penghentian penyidikan atau SP3 terhadap kasus Rismon Hasiholan Sianipar yang sekaligus menggugurkan status tersangkanya mendapat respons dari Dokter Tifa. Ia menilai keputusan tersebut bukan merupakan murni langkah hukum.

Dokter Tifa menyebut SP3 yang berujung pada gugurnya status tersangka Rismon Sianipar itu sebagai gimik. Pernyataan tersebut disampaikan Dokter Tifa merespons mekanisme restorative justice yang disebut menjadi dasar diterbitkannya SP3 dalam perkara tersebut.

SP3 atau Surat Perintah Penghentian Penyidikan adalah keputusan resmi aparat penegak hukum untuk menghentikan proses penyidikan terhadap seorang tersangka. Penghentian penyidikan dapat ditempuh melalui sejumlah jalur, salah satunya melalui pendekatan restorative justice atau keadilan restoratif, yakni mekanisme penyelesaian perkara yang mengutamakan pemulihan dan rekonsiliasi antara pihak-pihak yang bersengketa.

Dokter Tifa, yang dikenal sebagai salah satu tokoh yang kerap menyuarakan pandangan kritis di ruang publik, mempertanyakan dasar dan proses di balik penerbitan SP3 tersebut. Ia menyebut keputusan itu sebagai gimik, merujuk pada pandangannya bahwa langkah tersebut tidak sepenuhnya mencerminkan proses hukum yang murni.

Rismon Hasiholan Sianipar sebelumnya berstatus tersangka dalam sebuah perkara hukum. Dengan diterbitkannya SP3, status tersangka Rismon resmi gugur.

Keaslian dan konteks lengkap dari pernyataan Dokter Tifa serta detail resmi mengenai SP3 Rismon Sianipar belum dapat diverifikasi secara independen oleh redaksi berdasarkan sumber yang tersedia.

Dilansir dari laporan Sindonews.