Berita

Bob Hasan Desak LPSK Buka Perwakilan di Setiap Kabupaten lewat Revisi UU PSdK

33
×

Bob Hasan Desak LPSK Buka Perwakilan di Setiap Kabupaten lewat Revisi UU PSdK

Sebarkan artikel ini

Teras News — Satu lembaga, satu kantor pusat — itulah kondisi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang kini disorot anggota Komisi III DPR RI, Bob Hasan. Politisi Fraksi Partai Gerindra dari Daerah Pemilihan Lampung II itu menilai jangkauan LPSK yang masih tersentralisasi membuat perlindungan bagi saksi dan korban kejahatan belum merata hingga tingkat daerah.

Bob Hasan menyampaikan pandangannya usai mengikuti Kunjungan Kerja Reses Komisi III bersama jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur dan Kejaksaan Tinggi NTT di Kupang, Rabu (22/4).

LPSK Harus Hadir di Setiap Kabupaten

Bob Hasan meminta agar revisi Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban (UU PSdK) mendorong LPSK membuka perwakilan hingga ke tingkat kabupaten di seluruh Indonesia. Tanpa kehadiran fisik di daerah, kata dia, warga yang menjadi korban atau saksi sulit mengakses perlindungan hukum yang sesungguhnya.

“LPSK tidak boleh lagi seperti sebelumnya. Harus hadir hingga ke setiap kabupaten,” tegasnya.

Menurutnya, LPSK merupakan instrumen kunci bagi masyarakat yang berhadapan dengan hukum. Tanpa kehadiran lembaga itu di tingkat lokal, keadilan restoratif sulit terwujud secara konkret.

“Di situ ada korban, di situ ada saksi. Kehadiran LPSK secara utuh sangat menentukan bagaimana keadilan restoratif bisa benar-benar terbangun di tengah masyarakat,” ujar Bob Hasan.

Bandingkan dengan BNN yang Idealnya Sampai Kecamatan

Bob Hasan juga menarik perbandingan dengan Badan Narkotika Nasional (BNN). Ia menyebut BNN idealnya memiliki perwakilan hingga tingkat kabupaten, bahkan kecamatan seharusnya memiliki rumah rehabilitasi tersendiri. Pola yang sama, menurutnya, perlu diterapkan untuk LPSK agar penanganan keadilan restoratif benar-benar menyentuh akar rumput.

“BNN saja idealnya ada hingga tingkat kabupaten, bahkan kecamatan harus memiliki rumah rehabilitasi. Inilah yang disebut membangun struktur hukum yang kuat,” jelasnya.

Bob Hasan menekankan bahwa perluasan kelembagaan bukan agenda birokrasi semata. Baginya, ini soal kehadiran nyata negara di tengah warga yang membutuhkan perlindungan hukum.

“Pembenahan struktur ini bertujuan agar LPSK benar-benar menjadi representasi kepentingan masyarakat, sehingga supremasi hukum yang berkeadilan dapat ditegakkan secara merata,” pungkasnya.

Dilansir dari laporan Gerindra.

Penulis: Dian Permata
Editor: Ratna Dewi