Berita

50 Santriwati Jadi Korban di Ponpes Pati, DPR Desak LPSK Bertindak Cepat

9
×

50 Santriwati Jadi Korban di Ponpes Pati, DPR Desak LPSK Bertindak Cepat

Sebarkan artikel ini

Teras News — Rabu (6/5/2026), dari Jakarta, anggota DPR RI Sugiat Santoso mengeluarkan desakan keras kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk segera turun tangan menangani dugaan kekerasan seksual di Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah — kasus yang menjerat sedikitnya 50 santriwati sebagai korban.

Pengasuh ponpes berinisial AS telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Resor Kota Pati. Namun AS diketahui belum ditahan hingga saat ini, sebuah fakta yang memicu kekhawatiran kalangan legislator soal keamanan para korban.

DPR: Ini Pelanggaran HAM, Bukan Sekadar Kriminal Biasa

Sugiat, yang menjabat Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI dari Fraksi Gerindra, menilai kasus ini melampaui batas kejahatan pidana biasa. Keterlibatan anak-anak dan kelompok rentan sebagai korban, menurutnya, menempatkan kasus ini dalam ranah pelanggaran hak asasi manusia.

“Kami mengecam kejahatan seksual ini. Negara wajib hadir secara aktif. LPSK, Komnas HAM, Komnas Perempuan, dan KPAI harus segera melakukan investigasi dan menjangkau para korban,” kata Sugiat.

Ia secara khusus merujuk pada Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban yang menurutnya memberi landasan hukum kuat bagi LPSK untuk bergerak aktif. “Berdasarkan mandat UU PSDK, LPSK harus memfasilitasi restitusi dan kompensasi bagi korban serta menjamin rehabilitasi sosial jangka panjang,” tegasnya.

Korban Diminta Aktif Dijangkau, Bukan Menunggu Laporan

Sugiat tidak berhenti di seruan kepada LPSK. Ia turut meminta Komnas HAM, Komnas Perempuan, dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk proaktif mendatangi korban, bukan menunggu mereka melapor sendiri.

Kekhawatiran itu bukan tanpa dasar. Korban kekerasan seksual di lingkungan pesantren sering kali berada dalam tekanan sosial dan psikologis yang membuat mereka enggan atau takut bersuara. Proses hukum yang berpihak pada korban, kata Sugiat, harus dimulai dari keterlibatan lembaga negara sejak dini.

“Tanpa keterlibatan aktif lembaga negara, korban akan terus berada dalam posisi rentan. LPSK harus segera berkoordinasi dengan aparat penegak hukum agar proses peradilan benar-benar berpihak pada korban,” ujarnya.

Tersangka Bebas, Puluhan Korban Menunggu Kepastian

Fakta bahwa AS belum ditahan menjadi titik kritis dalam kasus ini. Kepolisian Resor Kota Pati memang telah resmi menetapkannya sebagai tersangka, tetapi status itu belum diikuti dengan penahanan. Pihak kepolisian belum memberikan penjelasan resmi soal alasan tersangka masih berada di luar tahanan.

Kini perhatian tertuju pada respons LPSK, Komnas HAM, Komnas Perempuan, dan KPAI — apakah lembaga-lembaga itu akan segera bergerak ke Pati atau menunggu koordinasi formal yang kerap memakan waktu. Bagi puluhan santriwati di Kabupaten Pati, setiap hari yang berlalu tanpa kepastian hukum berarti satu hari lagi dalam ketidakamanan.

Penulis: Bayu Saputra
Editor: Arif Budiman