Teras News — Hampir dua dekade sejak disahkan, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) kini masuk meja revisi. Sejumlah pasal dinilai belum berjalan optimal di lapangan, sementara putusan Mahkamah Konstitusi dan perubahan kondisi di Aceh menuntut penyesuaian regulasi yang lebih relevan.
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, TA Khalid, menjelaskan hal itu dalam Rapat Panja Penyusunan RUU Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh di Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (19/5). Revisi ini bukan inisiatif DPR semata, melainkan berasal dari usulan Pemerintah Aceh sendiri setelah mengevaluasi implementasi regulasi tersebut selama hampir 20 tahun.
Pasal yang Belum Bisa Dijalankan Jadi Fokus Pembahasan
TA Khalid menyebut masih ada sejumlah ketentuan dalam UUPA yang belum dapat diimplementasikan secara maksimal. Revisi dilakukan lebih mendetail agar regulasi yang nantinya disahkan benar-benar bisa diterapkan sesuai harapan masyarakat Aceh.
Baca Juga:
“Setelah hampir 20 tahun berjalan, Pemerintah Aceh mengusulkan revisi UUPA. Baleg DPR RI saat ini sedang mengoptimalkan pembahasan agar berbagai kendala sebelumnya bisa disesuaikan dengan situasi dan kebutuhan saat ini, termasuk sinkronisasi dengan putusan MK,” ujar TA Khalid.
Ia merinci tiga hal yang menjadi fokus pembahasan: evaluasi efektivitas kewenangan khusus Aceh selama dua dekade, identifikasi kendala dalam implementasi, dan penyesuaian dengan kondisi serta kebutuhan saat ini.
“Maka kami mengevaluasi sejauh mana pelaksanaan selama 20 tahun ini, di mana kendalanya, dan bagaimana kebutuhan saat ini. Itu yang sedang kita bahas dan sinkronkan,” jelasnya.
Koordinasi Tiga Pihak: Baleg, Pemerintah Aceh, dan DPR Aceh
Pembahasan revisi tidak dilakukan sepihak oleh DPR RI. TA Khalid memastikan prosesnya melibatkan koordinasi langsung dengan Pemerintah Aceh dan DPR Aceh, agar setiap ketentuan baru yang dirumuskan dapat diterima dan dijalankan bersama oleh semua pihak.
UUPA sendiri lahir dari kesepakatan damai antara pemerintah pusat dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang tertuang dalam Nota Kesepahaman Helsinki pada Agustus 2005. Regulasi ini memberikan kewenangan khusus kepada Aceh di berbagai bidang, termasuk pemerintahan, hukum, dan ekonomi, sebagai bagian dari solusi konflik berkepanjangan di provinsi paling barat Indonesia itu.
“Kita ingin pasal-pasal yang nantinya disahkan benar-benar bisa dilaksanakan secara maksimal dan menjawab kebutuhan Aceh saat ini,” kata TA Khalid.
Proses revisi masih berlangsung di tingkat Panja Baleg. Publik Aceh dan pemangku kepentingan menunggu rumusan final yang diharapkan mampu menutup celah-celah implementasi yang selama ini menghambat jalannya kewenangan khusus di provinsi tersebut.
Editor: Ratna Dewi