Berita

Prabowo Serahkan Denda Administratif dan Lahan Hutan di Kejaksaan Agung, Tegaskan Penegakan Hukum Lindungi Kekayaan Negara

13
×

Prabowo Serahkan Denda Administratif dan Lahan Hutan di Kejaksaan Agung, Tegaskan Penegakan Hukum Lindungi Kekayaan Negara

Sebarkan artikel ini

Teras News — Presiden Prabowo Subianto hadir langsung di Kompleks Kejaksaan Agung RI, Jakarta, pada Rabu (13/5) untuk memimpin acara Penyerahan Denda Administratif dan Lahan Kawasan Hutan. Dalam kesempatan itu, ia menegaskan bahwa pemerintah akan memperkuat institusi yudikatif sekaligus menempuh penegakan hukum yang tegas demi melindungi kekayaan negara dan menjamin kesejahteraan rakyat.

“Kalau kekayaan negara tidak dijaga, siapa yang akan merasakan manfaatnya?” kata Prabowo dalam sambutan yang disampaikan di hadapan para pejabat Kejaksaan Agung dan tamu undangan, Rabu (13/5).

Penyerahan Denda dan Lahan Hutan di Kejaksaan Agung

Acara ini digelar di Kompleks Kejaksaan Agung RI, Jakarta. Presiden Prabowo menjadi tokoh sentral dalam kegiatan penyerahan tersebut, yang mencakup denda administratif dan lahan kawasan hutan sebagai bagian dari upaya pemulihan aset negara.

Prabowo menyampaikan bahwa penguatan lembaga yudikatif bukan sekadar wacana. Pemerintah, kata dia, berkomitmen mewujudkannya melalui langkah-langkah nyata di lapangan, termasuk melalui mekanisme hukum yang sudah berjalan seperti penyerahan aset ini.

Pesan Tegas soal Perlindungan Kekayaan Bangsa

Dalam sambutannya, Presiden menekankan bahwa negara tidak akan membiarkan kekayaan alam dan aset publik dieksploitasi tanpa pertanggungjawaban hukum yang jelas. Ia menyebut penegakan hukum di sektor sumber daya alam sebagai prioritas yang tidak bisa ditawar.

Kawasan hutan merupakan salah satu aset strategis negara yang kerap menjadi objek pelanggaran, mulai dari alih fungsi lahan ilegal hingga eksploitasi tanpa izin. Mekanisme denda administratif yang diserahkan dalam acara ini merupakan instrumen hukum untuk memulihkan kerugian negara akibat pelanggaran semacam itu.

Kejaksaan Agung selama ini menjadi salah satu garda terdepan dalam penanganan perkara yang menyangkut aset dan kekayaan negara, termasuk di sektor kehutanan dan sumber daya alam lainnya.

Pernyataan Prabowo pada Rabu (13/5) ini menjadi penegasan terbaru arah kebijakan pemerintah dalam hal penegakan hukum, khususnya yang berkaitan dengan perlindungan kekayaan alam dan pemulihan aset negara melalui jalur yudikatif.

Penulis: Ratna Dewi
Editor: Arif Budiman