Berita

Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Hadapi Tuntutan Korupsi Minyak Rp285,18 Triliun

16
×

Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Hadapi Tuntutan Korupsi Minyak Rp285,18 Triliun

Sebarkan artikel ini

Teras News — Kamis pagi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga (PPN) Alfian Nasution duduk di kursi terdakwa untuk mendengar surat tuntutan jaksa penuntut umum dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah yang diduga merugikan negara sebesar Rp285,18 triliun.

Sidang dijadwalkan pukul 09.20 WIB di ruang sidang Kusuma Atmadja, dipimpin Hakim Ketua Adek Nurhadi. “Sidang terdakwa Alfian Nasution, agenda tuntutan,” kata Juru Bicara PN Jakarta Pusat Andi Saputra kepada wartawan.

Tiga Terdakwa Dibacakan Tuntutan di Sidang yang Sama

Alfian bukan satu-satunya yang menghadapi pembacaan tuntutan hari itu. Dalam persidangan yang sama, jaksa juga membacakan surat tuntutan untuk dua terdakwa lain: Hanung Budya Yuktyanta, yang menjabat Direktur Pemasaran dan Niaga Pertamina periode 2012-2014, serta Martin Haendra Nata, Business Development Manager Trafigura Pte, Ltd periode 2019-2021.

Alfian menjabat sebagai Direktur Utama PPN pada periode 2021-2023. Ia didakwa terlibat dalam tiga tahapan tata kelola minyak mentah dan produk kilang yang bermasalah, yakni pengadaan sewa terminal bahan bakar minyak (BBM) oleh Pertamina, pemberian kompensasi jenis BBM khusus penugasan (JBKP) dengan Research Octane Number (RON) 90 oleh pemerintah kepada Pertamina Patra Niaga pada 2022 dan 2023, serta penjualan solar nonsubsidi oleh PT PPN pada 2020-2021.

Delapan Terdakwa, Kerugian Negara hingga Triliunan Rupiah

Perbuatan Alfian disebut dilakukan bersama-sama dengan tujuh orang lainnya. Mereka adalah Hasto Wibowo (Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PPN periode 2020-2021), Toto Nugroho (Senior Vice President Integrated Supply Chain Pertamina periode 2017-2018), Hanung, Dwi Sudarsono (Vice President Crude, Product Trading, and Commercial periode 2019-2020), Arief Sukmara (Direktur Gas, Petrokimia, dan Bisnis Baru PT Pertamina International Shipping periode 2024-2025), Indra Putra (Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi), dan Martin.

Kerugian negara dalam kasus ini dirinci dalam dua komponen besar. Pertama, kerugian keuangan negara sebesar 2,73 miliar dolar Amerika Serikat dan Rp25,44 triliun. Angka total yang tercantum dalam dakwaan mencapai Rp285,18 triliun, mencakup pula kerugian perekonomian negara.

Dari pengadaan sewa Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) Merak saja, kedelapan terdakwa disebut telah memperkaya tiga pihak swasta sebesar Rp2,9 triliun, yakni Komisaris PT Pelayaran Mahameru Kencana Abadi (PMKA) Gading Ramadhan Juedo, pemilik manfaat PT Navigator Khatulistiwa Muhammad Kerry Andrianto Riza, dan pemilik manfaat PT Orbit Terminal Merak Mohammad Riza Chalid.

Dalam urusan kompensasi JBKP RON 90 tahun 2022-2023, para terdakwa disebut memperkaya Pertamina Patra Niaga sendiri sebesar Rp13,12 triliun. Untuk penjualan solar nonsubsidi 2020-2021, PT Adaro Indonesia disebut menerima keuntungan sebesar Rp630 miliar dari praktik yang diduga melawan hukum itu.

Kasus ini mencakup rentang waktu panjang, yakni periode 2013 hingga 2024, dan melibatkan jaringan lintas entitas di bawah grup Pertamina maupun pihak swasta.

Dilansir dari laporan Antara.

Penulis: Arif Budiman
Editor: Ratna Dewi