Teras News — Satu anggota DPR angkat suara menolak keras. Rencana Kementerian Hak Asasi Manusia membentuk tim asesor untuk menilai dan menetapkan status seseorang sebagai aktivis atau pegiat HAM menuai penolakan dari Komisi XIII DPR.
Anggota Komisi XIII DPR, Mafirion, secara tegas menyatakan ketidaksetujuannya terhadap rencana tersebut. Menurutnya, peran negara dalam konteks HAM seharusnya berjalan di jalur yang berbeda. “Peran negara harusnya melindungi, bukan menentukan,” kata Mafirion, seperti dilaporkan Sindonews.
Negara Dinilai Tak Punya Hak Tentukan Status Aktivis HAM
Keberatan Mafirion bukan tanpa dasar. Pembentukan tim asesor oleh kementerian untuk menilai siapa yang layak disebut aktivis HAM dianggapnya melampaui batas kewenangan negara. Aktivisme HAM, dalam pandangannya, adalah ruang sipil yang seharusnya bebas dari intervensi pemerintah.
Baca Juga:
Gagasan sertifikasi ini datang dari Kementerian HAM. Rencananya, tim asesor tersebut akan bertugas menilai dan menetapkan status resmi seseorang sebagai pegiat atau aktivis HAM. Mekanisme seperti ini, jika diterapkan, akan memberi negara kewenangan untuk menentukan siapa yang diakui dan siapa yang tidak dalam gerakan HAM di Indonesia.
Polemik di Tengah Sorotan Publik terhadap Kementerian HAM
Penolakan dari legislatif ini muncul di tengah perdebatan yang lebih luas soal batas-batas kewenangan Kementerian HAM. Komisi XIII DPR adalah mitra kerja kementerian tersebut, sehingga sikap Mafirion mencerminkan adanya gesekan antara eksekutif dan legislatif soal arah kebijakan HAM nasional.
Sertifikasi profesi memang lazim diterapkan di berbagai bidang, mulai dari tenaga medis hingga konsultan keuangan. Namun penerapannya pada aktivisme HAM memunculkan pertanyaan mendasar: apakah negara berhak menjadi penentu legitimasi seseorang yang bekerja mengkritisi negara itu sendiri?
Hingga berita ini diturunkan, Kementerian HAM belum mengeluarkan penjelasan resmi atas penolakan yang disampaikan Mafirion. Publik dan kalangan masyarakat sipil menunggu respons kementerian sekaligus kejelasan soal kelanjutan rencana pembentukan tim asesor tersebut.
Editor: Arif Budiman