Teras News — Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2026 tentang ratifikasi Konvensi ILO Nomor 188 pada Jumat (1/5/2026), tepat di peringatan Hari Buruh Internasional. Konvensi internasional ini secara khusus mengatur perlindungan dan kesejahteraan awak kapal perikanan.
Penandatanganan dilakukan langsung di hadapan ribuan buruh yang berkumpul di Lapangan Silang Monumen Nasional (Monas), Jakarta. “Ada satu lagi hadiah untuk buruh. Saya baru saja menandatangani Peraturan Presiden tentang ratifikasi Konvensi ILO Nomor 188, untuk memastikan perlindungan dan kesejahteraan bagi awak kapal perikanan,” kata Prabowo dalam sambutannya.
1.386 Kampung Nelayan Diresmikan Tahun Ini
Berbarengan dengan ratifikasi konvensi itu, pemerintah mengumumkan program pembangunan kampung nelayan berskala besar. Sebanyak 1.386 kampung nelayan ditargetkan diresmikan sepanjang 2026, dilanjutkan 1.500 kampung pada 2027, dan 1.500 lagi pada tahun berikutnya.
Baca Juga:
“Tahun ini kita resmikan 1.386 kampung nelayan. Tahun depan 1.500, tahun berikutnya 1.500 lagi. Ini pertama kali dalam sejarah nelayan benar-benar diurus secara serius,” tegas Prabowo.
Program itu diproyeksikan menyentuh sekitar 6 juta nelayan di seluruh Indonesia. Jika dihitung bersama anggota keluarga mereka, jumlah warga yang terdampak bisa melampaui 20 juta jiwa. “Kurang lebih 6 juta nelayan akan kita perbaiki hidupnya. Dengan keluarga mereka, lebih dari 20 juta rakyat Indonesia akan merasakan peningkatan kesejahteraan,” ujar Prabowo.
Pabrik Es dan Bantuan Kapal Masuk Paket Fasilitas
Setiap kampung nelayan yang dibangun akan dilengkapi pabrik es untuk menjaga kesegaran hasil tangkapan, plus bantuan armada kapal. Fasilitas penyimpanan dingin selama ini menjadi kendala klasik nelayan kecil yang kerap merugi karena ikan cepat busuk sebelum sampai ke pasar.
“Selama ini mereka melaut tanpa fasilitas memadai. Sekarang kita bangun pabrik es di tiap kampung nelayan, kita bantu kapal-kapal mereka,” lanjut Presiden.
Konvensi ILO 188 sendiri merupakan instrumen hukum internasional yang diadopsi Organisasi Buruh Internasional untuk menetapkan standar minimum kondisi kerja di atas kapal perikanan, mencakup jam kerja, akomodasi, makanan, perawatan medis, hingga jaminan sosial. Dengan meratifikasi konvensi ini, Indonesia terikat kewajiban hukum untuk menerapkan standar tersebut secara domestik.
RUU Ketenagakerjaan Ditarget Rampung 2026
Prabowo juga memerintahkan percepatan penyelesaian Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan. Ia meminta Menteri Tenaga Kerja dan Menteri Hukum berkoordinasi dengan DPR RI agar regulasi tersebut bisa tuntas tahun ini.
“Saya instruksikan Menteri Tenaga Kerja dan Menteri Hukum bersama DPR RI segera menyelesaikan RUU Ketenagakerjaan. Kalau bisa tahun ini selesai, dan harus berpihak kepada kaum buruh,” tegasnya.
Realisasi RUU Ketenagakerjaan kini menjadi salah satu yang paling ditunggu kalangan pekerja dan serikat buruh, mengingat regulasi ketenagakerjaan yang berlaku saat ini kerap diperdebatkan terkait perlindungan hak-hak pekerja.
Editor: Ratna Dewi