MAKASSAR, Terasnews.id – Upaya penolakan eksekusi lahan eks dealer Mazda di Jalan AP Pettarani yang dilakukan oleh ratusan massa dengan melakukan orasi depan lahan membuahkan hasil. Pengadilan Negeri (PN) Makassar menunda prosesi pelaksanaan eksekusi lahan yang rencana dilakukan pada pada Senin, (11/07) pagi.
Penundaan pembacaan eksekusi lahan dari PN Makassar beralasan untuk mencegah terjadi benturan antar massa yang berada di lokasi. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Humas PN Makassar Sibali.
“Seperti yang dikeluarkan ketua pengadilan, kami ingin melakukan pembacaan putusan eksekusi tapi perlu juga kami dari PN Makassar pertimbangkan dampak apa saja yang terjadi atau dampak luas terhadap masyarakat,” tegas Sibali.
Secara institusi sambung Sibali, pihaknya ingin mengawal keputusan negara sehingga kehadiran di lokasi atas nama negara.
“Kami tidak berani melakukan eksekusi semua kembali ke pertimbangan aparat keamanan,” singkatnya.
Di tempat sama, Ichsanullah S.H selaku Kuasa Hukum dari pemilik lahan Mazda, Ricky Tandiawan, mengatakan bahwa terdapat dua masalah dari pihak pemohon eksekusi yakni Eddy Aliman yang sudah dibatalkan sertifikatnya. Yang artinya sertifikat yang dipegang Eddy untuk mengajukan gugatan ulang pada perkara ini, putusannya berkekuatan hukum tetap.
“Nah persoalan yang sekarang muncul ada dua putusan yang bertentangan satu sama lainnya. Ricky memiliki sertifikat 2019 6 Kelurahan Tidung dan sampai saat ini tidak pernah dibatalkan oleh peradilan manapun. Sehingga BPN khususnya harus menghargai kepemilikan sah itu yang telah dijamin oleh undang-undang dan tidak boleh dilabrak oleh siapapun,” tambahnya.
Ia menambahkan, atas adanya penetapan eksekusi maka Ricky Tandiawan sebagai termohon eksekusi juga sudah mengajukan perlawanan dimana perkaranya terdaftar dengan register nomor:152/PDT.BHT/2022/PN.Mks tanggal 24 April 2022. Dan saat ini sementara proses persidangan.
Selain itu, atas penggunaan surat IPEDA atas nama H Mansyur Dg Limpo yang diduga palsu oleh Soedirjo Aliman dan Eddy Aliman pada Perkara No. 175/PDT.G/2011/PN.Mks, maka oleh pihak Ricky Tandiawan selaku tergugat II dalam perkara tersebut melalui kuasa hukumnya telah melaporkan Soedirjo Aliman dan dan Eddy Aliman di Bareskrim Mabes Polri dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/0313/V1/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI Tanggal 23 Juni 2022 sesuai Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor STTL/2001V1/2022/BARESKRIM, Tanggal 23 Juni 2022.
“Setelah dilakukan gelar pertama atau terhadap perkara laporan polisi tersebut, maka dari PLH Kasubdit II selaku penyidik atau direktur tindak pidana umum menerbitkan surat tertanggal 07 Juli 2022 Nomor: B/633/VI1/2022/Dittipidum perihal pemberitahuan proses penyelidikan. Yang pada intinya menyatakan bahwa peserta gelar perkara sependapat terhadap perkara yang saudara laporkan dapat dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” tegasnya.
Komentar