Kesehatan

Peserta JKN Dinonaktifkan Pemda, DPR Desak Evaluasi BPJS Kesehatan dan Transparansi Biaya Operasional

8
×

Peserta JKN Dinonaktifkan Pemda, DPR Desak Evaluasi BPJS Kesehatan dan Transparansi Biaya Operasional

Sebarkan artikel ini

Teras News — Jutaan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) terancam kehilangan akses layanan kesehatan setelah sejumlah pemerintah daerah menonaktifkan kepesertaan mereka karena kendala pembayaran iuran. Persoalan ini mencuat dalam Rapat Kerja Komisi IX DPR RI bersama Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan, dan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (9/6/2026).

Anggota Komisi IX DPR RI, Obon Tabroni, menyuarakan keprihatinan soal keberlanjutan program JKN. Ia menegaskan bahwa penonaktifan peserta oleh pemda bisa memangkas hak dasar warga atas layanan kesehatan, terutama bagi kelompok masyarakat tidak mampu yang selama ini bergantung pada program tersebut.

Sinergi Kemenkes dan BPJS Dipertanyakan

Obon juga mempertanyakan sejauh mana koordinasi antara Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan berjalan efektif. Ia menyoroti implementasi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) dan konsep patient journey (alur pelayanan pasien secara menyeluruh) yang menurutnya belum jelas tolok ukur keberhasilannya.

“Apakah berbagai konsep yang dijalankan saat ini sudah terintegrasi dengan baik dan dapat diukur dampaknya terhadap sistem pembiayaan kesehatan?” ujar Obon dalam rapat tersebut.

Pertanyaan itu bukan tanpa alasan. KRIS, yang menggantikan sistem kelas 1, 2, dan 3 dalam layanan rawat inap, diterapkan secara nasional. Obon menilai standar tersebut harus mempertimbangkan kesiapan fasilitas kesehatan di daerah-daerah yang kondisi dan kapasitas rumah sakitnya sangat beragam. Penerapan seragam tanpa melihat realitas lapangan, menurutnya, berisiko menciptakan kesenjangan layanan antara daerah maju dan daerah terpencil.

Biaya Operasional BPJS Diminta Dibuka ke Publik

Selain soal layanan, Obon mendorong BPJS Kesehatan membuka informasi biaya operasional secara lebih terbuka. Transparansi itu, katanya, diperlukan untuk mengidentifikasi ruang efisiensi tanpa mengorbankan kualitas layanan bagi peserta.

“Perlu ada kejelasan mengenai biaya operasional BPJS Kesehatan agar kita bisa melihat ruang-ruang efisiensi yang mungkin dilakukan dalam pengelolaan program,” kata Obon.

Desakan ini muncul di tengah kekhawatiran soal keberlanjutan keuangan JKN dalam jangka panjang. Setiap kebijakan di sektor kesehatan, menurut Obon, harus punya indikator yang jelas dan terukur agar dampaknya terhadap kualitas layanan maupun pembiayaan kesehatan nasional bisa dievaluasi secara objektif.

Evaluasi Menyeluruh Jadi Tuntutan

Obon menegaskan evaluasi terhadap implementasi JKN perlu terus dilakukan guna memastikan program jaminan kesehatan nasional berjalan efektif, berkelanjutan, dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat. Pernyataan itu sekaligus menjadi sinyal bahwa DPR tidak akan membiarkan program sebesar JKN berjalan tanpa pengawasan ketat dari parlemen.

Rapat Kerja Komisi IX bersama Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan, dan DJSN masih akan terus bergulir. Publik menunggu apakah pertemuan-pertemuan itu menghasilkan langkah konkret untuk melindungi hak kesehatan jutaan peserta JKN yang kini terdampak penonaktifan kepesertaan di daerah.

Penulis: Rizky Pratama
Editor: Surya Dharma