Berita

Surat LKPP Palsu Catut Tanda Tangan Kadispora Jateng Aria Chandra Destianto, Warga Diminta Waspada

5
×

Surat LKPP Palsu Catut Tanda Tangan Kadispora Jateng Aria Chandra Destianto, Warga Diminta Waspada

Sebarkan artikel ini

Teras News — Surat palsu mengatasnamakan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) beredar di masyarakat, mencatut tanda tangan Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga Provinsi Jawa Tengah, Aria Chandra Destianto. Pihak Dispora Jateng menegaskan surat itu hoaks dan tidak pernah diterbitkan secara resmi.

Tanda Tangan Pejabat Dispora Jateng Dicatut Tanpa Izin

Dinas Kepemudaan dan Olahraga Provinsi Jawa Tengah mengeluarkan peringatan resmi setelah surat yang menggunakan nama Kepala Dispora Jateng, Aria Chandra Destianto, S.STP., M.Si., mulai beredar luas. Surat tersebut diklaim berasal dari LKPP, lembaga pemerintah yang berwenang mengatur kebijakan pengadaan barang dan jasa negara.

Dispora Jateng meminta seluruh masyarakat, instansi, maupun pihak terkait untuk tidak menindaklanjuti isi surat itu. Verifikasi keaslian setiap surat, kata pihak Dispora, wajib dilakukan lewat kanal resmi Dinas Kepemudaan dan Olahraga Provinsi Jawa Tengah.

Modus Catut Instansi Pemerintah Marak Digunakan Penipu

Modus pemalsuan surat resmi instansi pemerintah bukan hal baru. Pelaku biasanya memilih nama lembaga yang memiliki kewenangan besar—seperti LKPP dalam urusan pengadaan barang dan jasa—agar penerima surat merasa tertekan untuk segera menindaklanjuti tanpa melakukan pengecekan lebih lanjut.

Pencantuman tanda tangan pejabat nyata seperti Aria Chandra Destianto memperkuat kesan resmi pada surat palsu tersebut. Pola ini kerap menjebak instansi atau pihak swasta yang tidak sempat memverifikasi keaslian dokumen sebelum merespons.

Langkah Verifikasi yang Disarankan

Dispora Jateng meminta penerima surat mencurigakan untuk segera menghubungi kantor resmi Dispora Jawa Tengah guna mengonfirmasi keaslian dokumen. Jangan ambil tindakan apapun sebelum konfirmasi selesai.

Warga yang sudah terlanjur menerima surat tersebut disarankan untuk melaporkannya kepada pihak berwenang. Penyebaran surat resmi palsu yang mencatut nama pejabat negara dapat dikenai sanksi pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

Hingga kini Dispora Jateng belum merinci kapan pertama kali surat palsu itu ditemukan beredar, maupun berapa banyak pihak yang sudah menerimanya. Penelusuran asal-usul surat tersebut masih berlangsung.

Penulis: Siti Rahma
Editor: Ratna Dewi