Kesehatan

Harga Obat Non-BPJS Boleh Naik Maksimal 20 Persen, Obat JKN Dijamin Tidak Berubah

48
×

Harga Obat Non-BPJS Boleh Naik Maksimal 20 Persen, Obat JKN Dijamin Tidak Berubah

Sebarkan artikel ini

Teras News — Kementerian Kesehatan menetapkan batas atas kenaikan harga obat komersial sebesar 20 persen di tengah tekanan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS dan kenaikan harga minyak dunia. Untuk obat yang ditanggung program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), pemerintah memastikan tidak ada perubahan harga sama sekali.

“Harga obat kita sudah lihat mana yang naik yang masuk akal dan yang tidak masuk akal. Tapi untuk obat-obatan BPJS, kita berhasil jaga,” kata Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin usai rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI di Jakarta, Kamis (11/6/2026).

Kenaikan di Atas 20 Persen Dianggap Tidak Beralasan

Bagi jutaan warga yang membeli obat secara mandiri tanpa subsidi BPJS, kenaikan harga hingga 20 persen tetap terasa di kantong. Namun pemerintah menegaskan angka itu adalah batas tertinggi yang diizinkan, bukan patokan yang wajib dicapai industri.

Direktur Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kemenkes, Rizka Andalusia, menjelaskan bahwa besaran kenaikan akan berbeda pada setiap jenis obat. “Paling tinggi 20 persen. Tergantung jenis obatnya, ada yang cuma menaikkan 5 persen atau 10 persen. Tapi tidak boleh lebih dari 20 persen,” jelas Rizka.

Menkes Budi menambahkan, kenaikan nilai tukar dolar tidak otomatis mendongkrak harga obat dengan proporsi yang sama. Alasannya, sebagian besar komponen biaya produksi obat dalam negeri masih menggunakan rupiah. Karena itu, kenaikan di kisaran 10 hingga 20 persen dinilai masih wajar. “Tapi kalau di atas itu, jangan mengambil untung dari situ,” tegasnya.

Peserta JKN Tidak Perlu Khawatir

Kabar yang lebih melegakan datang bagi sekitar 270 juta peserta JKN. Obat-obatan yang masuk dalam skema jaminan sosial kesehatan ini tidak terdampak fluktuasi biaya produksi maupun pelemahan rupiah. Pemerintah sudah berkoordinasi langsung dengan industri farmasi untuk memastikan pasokan dan harga obat JKN tetap terkendali.

Kemenkes menyatakan pengendalian harga terus dilakukan agar akses masyarakat terhadap obat terjangkau tidak terganggu, khususnya bagi mereka yang bergantung pada fasilitas JKN.

Tekanan terhadap harga obat bukan isu baru. Industri farmasi Indonesia masih mengandalkan bahan baku impor dalam jumlah besar, sehingga pergerakan nilai tukar rupiah selalu berdampak pada struktur biaya produksi. Situasi inilah yang mendorong Kemenkes menggelar koordinasi intensif dengan pelaku industri sebelum kebijakan batas harga ini diumumkan.

Kebijakan ini kini menunggu respons dari industri farmasi dan distributor obat di lapangan, seiring pemerintah memantau pergerakan harga di pasar untuk memastikan batas 20 persen benar-benar ditegakkan.

Penulis: Ahmad Fauzan
Editor: Arif Budiman