Teras News — Kejaksaan Agung menetapkan Andri Mulyono, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), sebagai tersangka kelima dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN). Penetapan status tersangka diumumkan pada Jumat (12/6/2026).
PT Yasa Artha Trimanunggal merupakan perusahaan penyedia sepeda motor listrik dalam program MBG. Andri Mulyono, yang selama ini diperiksa sebagai saksi, akhirnya naik status setelah penyidik mengumpulkan dua alat bukti yang dianggap cukup.
Andri Mulyono Langsung Ditahan di Rutan Salemba
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menyampaikan penetapan tersangka itu dalam konferensi pers di kantor Kejagung. “Bahwa melalui serangkaian pemeriksaan, saudara AM sebagai saksi dan berdasarkan dua alat bukti yang cukup, maka tim penyidik menetapkan AM selaku komisaris PT YAT sebagai tersangka dalam perkara penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025-2026 yang merupakan penyedia sepeda motor listrik,” kata Syarief.
Baca Juga:
Andri Mulyono langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Ia disangka melanggar Pasal 603 dan 604 KUHP, pasal-pasal yang mengatur tindak pidana korupsi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang berlaku.
Lima Tersangka, Empat di Antaranya Pejabat BGN
Dengan masuknya Andri Mulyono, total tersangka dalam kasus ini mencapai lima orang. Empat tersangka sebelumnya ditetapkan lebih dulu, semuanya berlatar belakang pejabat BGN atau orang dekat petinggi lembaga tersebut.
Keempat tersangka terdahulu adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, serta Asep Yusuf Somantri yang merupakan orang kepercayaan Sony Sonjaya. Andri Mulyono menjadi satu-satunya tersangka dari pihak swasta, sekaligus yang pertama berasal dari kalangan pelaku usaha penyedia barang dalam program ini.
Program Makan Bergizi Gratis sendiri merupakan inisiatif pemerintah yang dikelola BGN, dengan anggaran yang dialokasikan untuk periode 2025-2026. Kasus ini menyeret nama-nama di puncak struktur BGN dan kini merambah ke mitra bisnis penyedia kendaraan operasional.
Penyidikan masih terus berjalan. Publik menantikan apakah akan ada tersangka baru lain yang muncul seiring proses pemeriksaan yang belum dinyatakan selesai oleh Kejagung.
Editor: Arif Budiman