Polda Metro Jaya menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo. SP3 tersebut telah diterima langsung oleh Rismon Hasiolan Sianipar bersama kuasa hukumnya setelah mendatangi Polda Metro Jaya.
Rismon merupakan salah satu pelapor dalam kasus yang mempersoalkan keaslian ijazah Joko Widodo atau Jokowi. Dengan diterbitkannya SP3 ini, proses penyidikan terhadap perkara tersebut resmi dihentikan oleh kepolisian.
SP3 Diterima Langsung di Polda Metro Jaya
Rismon Hasiolan Sianipar dan kuasa hukumnya mendatangi Polda Metro Jaya untuk menerima SP3 atas kasus dugaan ijazah palsu yang sebelumnya dilaporkan. Surat penghentian penyidikan itu diserahkan secara langsung kepada pihak Rismon di kantor Polda Metro Jaya.
Baca Juga:
SP3 adalah mekanisme resmi kepolisian untuk menghentikan proses penyidikan suatu perkara. Penerbitan SP3 menandakan bahwa penyidik menilai perkara tidak memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan.
Pengamat: Semua Syarat Dipenuhi
Pengamat hukum menyatakan bahwa semua syarat untuk penerbitan SP3 dalam kasus ini telah dipenuhi. Pernyataan tersebut disampaikan terkait langkah Polda Metro Jaya menghentikan penyidikan kasus yang menyeret nama Joko Widodo itu.
Kasus dugaan ijazah palsu Jokowi sebelumnya ramai diperbincangkan publik dan menjadi salah satu perkara yang ditangani oleh Polda Metro Jaya. Rismon Hasiolan Sianipar adalah satu dari sejumlah pihak yang melaporkan dugaan tersebut ke kepolisian.
Dengan diterimanya SP3 oleh Rismon, proses hukum atas laporan yang diajukannya secara resmi berakhir di tingkat penyidikan Polda Metro Jaya.
Dilansir dari laporan Sindonews.