Berita

Lima Desa Baru di Ponorogo Segera Dibahas Lewat 5 Raperda Terpisah, DPRD dan Plt Bupati Teken Kesepakatan

8
×

Lima Desa Baru di Ponorogo Segera Dibahas Lewat 5 Raperda Terpisah, DPRD dan Plt Bupati Teken Kesepakatan

Sebarkan artikel ini

Teras News — Lima desa persiapan di Kabupaten Ponorogo kini selangkah lebih dekat menuju pembentukan resmi. DPRD Ponorogo dan Plt Bupati Lisdyarita menandatangani nota kesepakatan perubahan kedua Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemda) 2026 yang menyertakan pembahasan pembentukan lima desa baru itu, Rabu (10/6/2026).

Empat dari lima desa berada di Kecamatan Ngrayun, satu lainnya di Kecamatan Slahung. Masing-masing akan diproses lewat rancangan peraturan daerah yang berbeda, sehingga ada lima raperda yang harus diselesaikan secara bertahap sebelum bisa ditetapkan sebagai peraturan daerah.

Lima Raperda Dibahas Bertahap, Lalu Diteruskan ke Gubernur

Ketua DPRD Ponorogo Dwi Agus Prayitno menjelaskan bahwa proses ini masih panjang meski kesepakatan sudah diteken. Setelah pembahasan raperda rampung di tingkat dewan, berkas diteruskan ke gubernur, yang kemudian menyampaikannya ke Kementerian Dalam Negeri.

“Pembentukan desa baru sudah melalui proses dan tahapan panjang. Setelah ini, proses panjang masih berlanjut sampai pembahasan raperda selesai, kemudian disampaikan ke gubernur. Nanti gubernur yang akan menyampaikan ke Kementerian Dalam Negeri,” kata Dwi Agus dalam rapat paripurna.

Politikus yang akrab disapa Kang Wi itu menyebut pemekaran ini sebagai bagian dari upaya mendekatkan pelayanan publik kepada warga sekaligus meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan desa di Ponorogo.

Desa Asal dan Desa Hasil Pemekaran

Berikut rincian lima desa persiapan yang akan diproses: Desa Persiapan Ngandel merupakan pemekaran Desa Cepoko; Desa Persiapan Sambiganen berasal dari Desa Ngrayun; Desa Persiapan Galih dari Desa Baosan Lor; dan Desa Persiapan Pucak Mulyo dari Desa Baosan Kidul. Keempatnya berada di Kecamatan Ngrayun. Desa Persiapan Argo Mulya, yang merupakan pemekaran Desa Slahung, mewakili Kecamatan Slahung.

Plt Bupati: Desa Lebih Kecil, Pelayanan Lebih Responsif

Plt Bupati Lisdyarita menegaskan pemekaran bukan sekadar pemisahan wilayah administratif. Menurutnya, desa dengan cakupan wilayah lebih kecil dan jumlah penduduk lebih sedikit akan lebih mudah merespons kebutuhan warga secara langsung.

“Dengan luas desa yang tidak terlalu luas dan jumlah penduduk yang lebih kecil diharapkan penyelenggaraan pemerintahan desa bisa lebih responsif dan lebih mudah menjangkau warganya. Selain itu, desa baru memiliki kesempatan yang lebih besar untuk mengoptimalkan potensi sumber daya alam atau ekonomi lokal dengan lebih tepat sasaran,” ujar perempuan yang akrab disapa Bunda Lis itu.

Dalam mekanisme pembentukan desa di Indonesia, desa persiapan harus melewati sejumlah tahapan verifikasi administratif sebelum mendapat status definitif, termasuk penilaian atas syarat kependudukan, luas wilayah, dan kapasitas pengelolaan anggaran desa. Persetujuan dari pemerintah provinsi dan Kemendagri menjadi syarat mutlak sebelum sebuah desa persiapan bisa berdiri penuh sebagai desa baru.

Setelah desa-desa baru terbentuk secara resmi, Lisdyarita memastikan seluruh penyelenggaraan pemerintahan desa akan berjalan sesuai peraturan daerah dan ketentuan yang berlaku. Publik kini menunggu seberapa cepat DPRD Ponorogo merampungkan pembahasan kelima raperda tersebut.

Penulis: Bayu Saputra
Editor: Arif Budiman