Kementerian Koperasi menetapkan tiga indikator keberhasilan operasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) seiring target aktivasi 30 ribu Kopdes yang dijadwalkan pada Juli hingga Agustus 2026.
Deputi Bidang Pengembangan Usaha Koperasi Kementerian Koperasi, Panel Barus, menyampaikan hal tersebut dalam program Nation Hub di CNBC Indonesia, Jumat (17/4/2026).
Target Aktivasi 30 Ribu Kopdes
Pemerintah menargetkan sebanyak 30 ribu Kopdes Merah Putih akan diaktivasi dan mulai beroperasi pada Juli hingga Agustus 2026. Target tersebut, menurut Panel Barus, selaras dengan data pembangunan KDMP yang saat ini tengah berjalan.
Baca Juga:
Sarana dan prasarana yang dibangun dalam program ini berupa gedung yang difungsikan untuk kegiatan bisnis dan ekonomi masyarakat. Fasilitas yang akan tersedia di dalamnya mencakup unit penjualan sembako, layanan simpan pinjam, pergudangan, transportasi logistik, klinik desa, dan gerai obat.
KDMP merupakan program prioritas Presiden Prabowo Subianto yang diarahkan untuk memperkuat perekonomian di tingkat desa dan kelurahan.
Tiga Indikator Keberhasilan
Panel Barus merinci tiga indikator yang menjadi tolok ukur keberhasilan operasional KDMP.
Pertama, Kopdes harus mampu mengatasi persoalan distribusi dan mahalnya biaya logistik melalui penjualan produk dengan harga murah kepada masyarakat desa.
Kedua, Kopdes harus mampu menyediakan kredit modal kerja bagi masyarakat desa. Fungsi ini diarahkan untuk mengatasi ketergantungan masyarakat desa terhadap praktik rentenir.
Ketiga, Kopdes harus dapat berperan sebagai offtaker atau penyerap hasil pertanian dan kegiatan ekonomi masyarakat desa, dengan harga yang dinilai menguntungkan bagi petani.
Latar Belakang Program
Program Kopdes Merah Putih dirancang sebagai instrumen penggerak ekonomi di tingkat desa dan kelurahan. Pembangunan infrastruktur fisik berupa gedung menjadi komponen utama yang sedang dikerjakan saat ini sebelum tahap aktivasi dilakukan.
Kehadiran unit simpan pinjam di dalam Kopdes secara khusus ditujukan sebagai alternatif bagi masyarakat desa agar tidak mengakses pinjaman dari rentenir. Sementara fungsi offtaker hasil pertanian dimaksudkan agar petani memiliki jaminan pasar dengan harga yang lebih baik.
Panel Barus tidak merinci lebih lanjut mengenai sumber pendanaan pembangunan gedung, mekanisme pengelolaan klinik desa, maupun skema kredit modal kerja yang akan diterapkan dalam dialog tersebut.
Dilansir dari laporan CNBC Indonesia.

