Teras News — Senin (28/4), Wakil Gubernur DKI Jakarta H. Rano Karno menyerahkan langsung santunan senilai Rp283.227.000 kepada Heris Rusman, ahli waris almarhum Nurlaela, di Balai Kota DKI Jakarta. Nurlaela adalah seorang guru SD Negeri Pulo Gebang 11 Petang yang tewas dalam kecelakaan kereta di Bekasi Timur sehari sebelumnya, Senin (27/4).
Penyerahan santunan TASPEN itu disaksikan langsung oleh Direktur Utama PT TASPEN (Persero) Rony Hanityo Aprianto dan Direktur Operasional TASPEN Tribuna Phitera Djaja.
Santunan Rp283 Juta Terdiri dari JKK dan THT
Total santunan Rp283.227.000 tersebut berasal dari dua komponen. Pertama, manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar Rp227.076.400, mencakup santunan kematian, uang duka tewas, biaya pemakaman, dan beasiswa pendidikan anak sebesar Rp45.000.000. Kedua, manfaat Tabungan Hari Tua (THT) senilai Rp56.150.600.
Baca Juga:
Beasiswa pendidikan itu disiapkan khusus agar anak yang ditinggalkan Nurlaela tetap bisa melanjutkan pendidikan meski kehilangan orang tua sebagai tulang punggung keluarga.
Rano Karno: Peristiwa Ini Pengingat Pentingnya Keselamatan Kerja
Rano Karno menyampaikan duka cita mendalam atas kepergian Nurlaela. Ia juga menyampaikan apresiasi atas kecepatan TASPEN dalam memproses klaim.
“Peristiwa ini meninggalkan duka yang mendalam, tidak hanya bagi keluarga yang ditinggalkan tapi bagi kita semua. Terima kasih kepada TASPEN yang telah menyerahkan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Tabungan Hari Tua sebagai bentuk tanggung jawab dan kepedulian kepada keluarga korban,” kata Rano.
Rano juga menambahkan bahwa peristiwa ini menjadi pengingat pentingnya keselamatan dalam setiap aktivitas. “Kami tahu hal ini tidak dapat menggantikan rasa duka bagi keluarga, namun setidaknya bisa meringankan beban keluarga yang ditinggalkan di tengah duka yang mendalam,” ujarnya.
TASPEN Pastikan Hak Almarhum Tersalurkan Penuh
Corporate Secretary TASPEN Henra menegaskan pihaknya memproses klaim dengan cepat dan transparan. Ia menyebut dedikasi Nurlaela sebagai tenaga pendidik merupakan jasa besar bagi bangsa.
“Melalui proses yang cepat dan transparan, kami pastikan seluruh hak almarhumah tersampaikan kepada keluarga untuk membantu menjaga keberlangsungan hidup dan pendidikan putra beliau,” ungkap Henra.
Ia juga menjelaskan bahwa kecepatan pencairan klaim tidak terlepas dari dukungan sinergi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN). “Pemberian manfaat ini merupakan bentuk perlindungan komprehensif yang dihadirkan negara melalui TASPEN dalam menjamin kesejahteraan ASN dan keluarganya saat menghadapi risiko kerja,” tambah Henra.
Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) adalah skema perlindungan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menanggung risiko kecelakaan saat menjalankan tugas, termasuk kecelakaan dalam perjalanan menuju atau pulang dari tempat kerja. Skema ini dikelola TASPEN dan menjadi salah satu hak dasar ASN yang diatur dalam regulasi kepegawaian nasional.
Nurlaela merupakan satu dari korban jiwa kecelakaan kereta yang terjadi di Bekasi Timur pada Senin (27/4). Santunan penuh diserahkan hanya sehari setelah kejadian, menunjukkan kecepatan birokrasi yang jarang terjadi dalam kasus serupa. Keluarga yang ditinggalkan kini mengantongi perlindungan finansial yang mencakup kebutuhan jangka pendek hingga keberlangsungan pendidikan anak di masa depan.
Editor: Arif Budiman