Berita

Korupsi Disebut Pelanggaran HAM, Jargon ‘Miskinkan Koruptor’ Kian Menguat dalam Gerakan Antikorupsi

11
×

Korupsi Disebut Pelanggaran HAM, Jargon ‘Miskinkan Koruptor’ Kian Menguat dalam Gerakan Antikorupsi

Sebarkan artikel ini

Teras News — Korupsi bukan sekadar kejahatan biasa. Dalam perkembangan wacana pemberantasan korupsi di Indonesia, tindak pidana ini kini secara tegas dikategorikan sebagai pelanggaran hak asasi manusia, sebuah penguatan posisi yang turut mendorong lahirnya jargon keras: miskinkan koruptor.

Semangat antikorupsi yang terus tumbuh itu tercermin dari makin populernya seruan tersebut di kalangan pegiat hukum dan masyarakat sipil. Frasa “miskinkan koruptor” bukan muncul dari ruang kosong. Ia lahir dari frustrasi kolektif atas praktik korupsi yang dinilai merampas hak-hak dasar warga negara, mulai dari akses terhadap layanan publik yang layak hingga jaminan keadilan sosial.

Korupsi sebagai Kejahatan Luar Biasa Sekaligus Pelanggaran HAM

Dalam diskursus hukum nasional, korupsi sudah lama dikategorikan sebagai extraordinary crime atau kejahatan luar biasa. Namun, penyebutan korupsi sebagai bentuk pelanggaran HAM memberi dimensi baru yang lebih luas. Ketika anggaran kesehatan digerogoti, rumah sakit kekurangan obat. Ketika dana pendidikan diselewengkan, sekolah rubuh dan siswa belajar di bawah atap bocor. Dampak korupsi bukan abstrak, ia langsung menghantam hak hidup warga yang paling mendasar.

Pengkategorian ini memiliki implikasi penting. Jika korupsi adalah pelanggaran HAM, maka penanganannya tidak cukup berhenti pada pemenjaraan pelaku. Pemiskinan koruptor, melalui perampasan aset hasil korupsi secara maksimal, menjadi tuntutan yang logis secara hukum dan moral.

Jargon “Miskinkan Koruptor” dan Tekanan Publik

Jargon ini mencerminkan harapan publik agar efek jera tidak hanya dirasakan oleh tubuh pelaku, tetapi juga kantongnya. Hukuman penjara yang berakhir dengan pelaku korupsi tetap menikmati kekayaan hasil rampokan dinilai tidak adil dan tidak mendidik.

Mekanisme perampasan aset sebenarnya sudah diatur dalam sistem hukum Indonesia, termasuk melalui tuntutan uang pengganti dalam persidangan tipikor. Namun, implementasinya kerap dinilai belum maksimal oleh berbagai kalangan pegiat antikorupsi.

Perdebatan soal Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset yang belum juga rampung dibahas di DPR menjadi salah satu bukti bahwa jalan menuju pemiskinan koruptor masih panjang dan berliku.

Gerakan Antikorupsi di Persimpangan

Gerakan pemberantasan korupsi kini berada pada titik yang menuntut konsistensi, bukan hanya retorika. Jargon keras seperti “miskinkan koruptor” menghidupkan tekanan publik agar aparat penegak hukum tidak puas hanya dengan vonis penjara. Perampasan aset, pemulihan kerugian negara, dan efek jera yang nyata menjadi tolok ukur yang terus ditagih oleh masyarakat.

Pertanyaannya kini bukan lagi soal apakah korupsi harus diberantas, tetapi seberapa jauh sistem hukum bersedia melangkah untuk benar-benar membuat koruptor tidak bisa lagi menikmati hasil kejahatannya.

Penulis: Bayu Saputra
Editor: Surya Dharma