Berita

Wacana Tarif Selat Malaka Muncul, Menkeu Purbaya Buka Peluang Pungutan di Jalur Pelayaran Strategis

11
×

Wacana Tarif Selat Malaka Muncul, Menkeu Purbaya Buka Peluang Pungutan di Jalur Pelayaran Strategis

Sebarkan artikel ini

Teras News — Jalur pelayaran di Selat Malaka, salah satu koridor maritim tersibuk di dunia, kini masuk dalam diskusi kebijakan fiskal nasional. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melontarkan wacana pengenaan tarif pada jalur pelayaran di selat tersebut, sebuah gagasan yang langsung memantik perhatian kalangan pelaku industri pelayaran dan logistik.

Pernyataan Purbaya itu, seperti dilaporkan Sindonews, disebut sebagai ruang refleksi penting soal konektivitas laut nasional. Selat Malaka sendiri merupakan jalur kapal internasional yang menghubungkan Samudra Hindia dan Samudra Pasifik, dan setiap tahunnya dilintasi ribuan kapal kargo, tanker minyak, serta kapal kontainer dari berbagai negara.

Selat Malaka: Jalur Vital yang Selama Ini Bebas Tarif

Selat Malaka diapit oleh tiga negara: Indonesia, Malaysia, dan Singapura. Jalur ini dikenal sebagai salah satu choke point (titik penyempitan strategis) paling ramai di dunia. Kapal-kapal yang melintasinya selama ini tidak dikenai pungutan oleh pemerintah Indonesia, meski sebagian besar perairan di sisi barat Sumatera masuk dalam yurisdiksi Indonesia.

Wacana pengenaan tarif di jalur ini bukan tanpa dasar hukum internasional yang perlu dikaji. Konvensi Hukum Laut PBB (UNCLOS 1982) mengatur hak lintas transit bagi kapal-kapal asing di selat yang digunakan untuk pelayaran internasional, sehingga pengenaan tarif sepihak berpotensi menimbulkan gesekan diplomatik dengan negara-negara pengguna jalur tersebut.

Dampak ke Industri Logistik dan Biaya Pengiriman

Jika wacana ini berlanjut ke tahap kebijakan, industri logistik nasional dan internasional bakal merasakan imbasnya langsung. Kapal-kapal pengangkut barang ekspor-impor Indonesia turut melintas di jalur yang sama. Artinya, tarif yang diberlakukan berpotensi menambah beban biaya operasional pelayaran, yang ujungnya bisa mendorong kenaikan ongkos pengiriman barang.

Sektor yang paling rentan terdampak adalah perdagangan komoditas ekspor unggulan seperti batu bara, minyak sawit (CPO), dan produk manufaktur yang sebagian besar dikirim melalui jalur laut barat Sumatera menuju pasar Asia Timur dan Eropa.

Pemerintah belum merinci mekanisme teknis maupun besaran tarif yang dimaksud Menkeu Purbaya. Pernyataan tersebut hingga kini masih bersifat wacana dan belum masuk ke dalam rancangan regulasi resmi.

Penulis: Novia Anggraini
Editor: Ratna Dewi