Berita

Badal Haji: Siapa Boleh Melakukannya dan Bagaimana Tata Cara yang Sah

10
×

Badal Haji: Siapa Boleh Melakukannya dan Bagaimana Tata Cara yang Sah

Sebarkan artikel ini

Teras NewsBadal haji adalah ibadah haji yang dilaksanakan seseorang atas nama orang lain yang tidak mampu menunaikannya sendiri. Praktik ini diakui dalam syariat Islam, namun memiliki syarat ketat yang wajib dipenuhi agar pelaksanaannya sah.

Apa Itu Badal Haji dan Siapa yang Berhak Diwakilkan

Secara bahasa, badal berarti pengganti. Dalam konteks ibadah, badal haji merujuk pada pelaksanaan ibadah haji oleh seseorang untuk menggantikan muslim lain yang terhalang secara fisik atau telah meninggal dunia. Dasar hukumnya berasal dari hadis riwayat Bukhari, di mana Rasulullah SAW membolehkan seorang perempuan dari Kabilah Khats’am untuk menghajikan ayahnya yang sudah tua renta dan tidak sanggup berdiri tegak.

Orang yang boleh diwakilkan hajinya terbagi dalam dua kategori utama. Pertama, orang yang sudah meninggal dan semasa hidupnya belum sempat menunaikan haji padahal mampu secara finansial. Kedua, orang yang masih hidup namun mengalami uzur permanen, seperti sakit keras yang tidak ada harapan sembuh atau usia sangat lanjut sehingga tidak memungkinkan menempuh perjalanan jauh.

Syarat Orang yang Menjalankan Badal Haji

Tidak semua orang bisa asal ditunjuk sebagai pelaksana badal haji. Ada beberapa syarat yang harus terpenuhi.

Pertama, pelaksana badal haji wajib beragama Islam. Kedua, ia harus sudah pernah menunaikan ibadah haji untuk dirinya sendiri sebelumnya. Para ulama menegaskan syarat ini karena seseorang tidak bisa mewakilkan sesuatu yang belum ia tunaikan untuk dirinya. Ketiga, pelaksana harus dalam kondisi mampu secara fisik menyelesaikan seluruh rangkaian ibadah haji. Keempat, ia harus memiliki niat yang jelas bahwa haji tersebut dilakukan untuk orang yang diwakilinya, bukan untuk dirinya sendiri.

Sebagian ulama juga mensyaratkan agar pelaksana badal haji berasal dari keluarga atau ahli waris orang yang diwakilkan. Namun mazhab Syafi’i membolehkan siapa saja yang memenuhi syarat di atas untuk melaksanakannya, tidak harus dari keluarga.

Tata Cara Pelaksanaan yang Wajib Diperhatikan

Rangkaian ibadah dalam badal haji pada dasarnya sama persis dengan haji biasa, mencakup ihram, wukuf di Arafah, mabit di Muzdalifah, melempar jumrah di Mina, tawaf, dan sa’i. Yang membedakan hanya pada niat.

Saat mengucapkan niat ihram, pelaksana menyebut nama orang yang diwakilinya. Contoh lafaz niatnya: “Labbaika ‘an fulan” (aku memenuhi panggilanMu untuk si fulan), dengan menyebut nama orang yang diwakilkan. Niat ini diucapkan di miqat, tempat batas dimulainya ihram.

Setelah semua rukun dan wajib haji selesai ditunaikan, pahala ibadah tersebut diyakini sampai kepada orang yang diwakilinya. Pelaksana sendiri tidak mendapat pahala haji wajib dari ibadah itu, namun tetap mendapat pahala dari amal kebaikan membantu sesama.

Hukum Menerima Upah untuk Badal Haji

Praktik menerima bayaran atas jasa badal haji menjadi perdebatan di kalangan ulama. Mazhab Hanafi dan sebagian ulama Syafi’i memperbolehkan pengambilan upah selama akadnya berupa ijarah (sewa jasa), bukan jual beli pahala. Logikanya, yang disewakan adalah tenaga dan waktu pelaksana, bukan pahalanya.

Di Indonesia, layanan badal haji semakin banyak ditawarkan menjelang musim haji, termasuk untuk menghajiikan orang tua yang sudah wafat. Masyarakat diimbau memilih pelaksana yang benar-benar memenuhi syarat, khususnya yang sudah berhaji sebelumnya, agar ibadah yang diniatkan benar-benar sah secara syariat.

Penulis: Bayu Saputra
Editor: Ratna Dewi