Teras News — Sebanyak 67 pengaduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran etik anggota DPR RI masuk ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) sejak periode 2024–2029 dimulai. Angka itu mendorong MKD memperluas jangkauan pengawasan, termasuk menggandeng kepolisian daerah untuk memperkuat mekanisme kontrol terhadap anggota dewan.
Salah satu langkah terbarunya: pertemuan MKD dengan jajaran Polresta Serang, Banten, pada Rabu (10/6/2026). Wakil Ketua MKD DPR RI, Imron Amin, hadir langsung memimpin diskusi yang membahas sosialisasi tugas MKD, hak imunitas anggota DPR, hingga pengawasan penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) Khusus bagi pimpinan dan anggota DPR RI.
MKD Sudah Sambangi 33 Polres dan Polda di Seluruh Indonesia
Kunjungan ke Polresta Serang bukan yang pertama. MKD periode ini sudah melakukan komunikasi dan kunjungan ke 33 Polres dan Polda di berbagai daerah sebagai bagian dari strategi pencegahan pelanggaran etik. Imron menyebut pola ini sejalan dengan mandat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang MD3, yang mengatur MKD menjalankan fungsinya melalui dua jalur: pencegahan dan pengawasan, serta penindakan.
Baca Juga:
“Keberadaan MKD DPR RI bertujuan menjaga dan menegakkan kehormatan serta keluhuran martabat DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat,” ujar Imron dalam pertemuan tersebut.
TNKB Khusus Bukan Sekadar Fasilitas, Tapi Alat Pengawasan Publik
Satu poin yang mengemuka dalam pertemuan itu adalah soal TNKB Khusus. Plat nomor khusus yang diberikan kepada pimpinan dan anggota DPR ini selama ini lebih dikenal sebagai fasilitas keprotokolan. Imron mendorong perubahan cara pandang soal itu.
Menurutnya, TNKB Khusus justru bisa menjadi instrumen pengawasan yang efektif. “Apabila terjadi dugaan pelanggaran hukum, TNKB Khusus dapat mempermudah proses identifikasi sehingga penegakan hukum dapat dilakukan secara tepat. Karena itu, hak keprotokolan yang diterima anggota DPR harus diiringi dengan tanggung jawab dan kinerja yang lebih baik kepada masyarakat,” tegasnya.
Dengan kata lain, plat nomor itu bukan pelindung, melainkan penanda yang memudahkan publik dan aparat mengidentifikasi jika ada anggota dewan yang melanggar aturan di jalan.
Sosialisasi Hak Imunitas Juga Masuk Agenda
Pertemuan dengan Polresta Serang turut menyentuh isu hak imunitas anggota DPR, sebuah topik yang kerap menimbulkan kesalahpahaman di lapangan. Hak imunitas, yang diatur dalam UU MD3, melindungi anggota DPR dari tuntutan hukum atas pernyataan yang disampaikan dalam rapat atau pelaksanaan tugas legislatif. Namun hak itu tidak berlaku untuk tindak pidana umum di luar konteks tersebut.
Penyamaan pemahaman antara MKD dan aparat kepolisian di daerah soal batas-batas hak imunitas ini dinilai penting agar tidak terjadi miskomunikasi ketika ada laporan masyarakat terhadap anggota dewan.
Dengan 67 pengaduan yang sudah diterima dan kunjungan ke puluhan polres dan polda yang terus berlanjut, MKD tampaknya ingin membangun jaringan pengawasan yang lebih solid dari pusat hingga daerah sebelum periode 2024–2029 berjalan lebih jauh.
Editor: Arif Budiman