Berita

11 Tuntutan Buruh Jateng di May Day 2026: Apresiasi untuk Ahmad Luthfi, Desakan UU Ketenagakerjaan Tetap Menguat

12
×

11 Tuntutan Buruh Jateng di May Day 2026: Apresiasi untuk Ahmad Luthfi, Desakan UU Ketenagakerjaan Tetap Menguat

Sebarkan artikel ini

Teras News — Kamis (30/4/2026) siang di Semarang, ribuan buruh Jawa Tengah sudah bersiap. Besok, Jumat (1/5/2026), mereka akan memenuhi depan kantor DPRD Jawa Tengah untuk memperingati Hari Buruh Internasional atau May Day dengan membawa 11 tuntutan nasional dan 3 tuntutan daerah.

Ketua DPW Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jawa Tengah, Aulia Hakim, menegaskan bahwa aksi tahun ini bukan sekadar peringatan rutin. “Kami membawa 11 isu nasional dan 3 isu daerah. Yang paling utama adalah mendesak pemerintah segera mengesahkan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru,” kata Aulia di kantornya, Kamis (30/4/2026).

Desakan UU Ketenagakerjaan Baru Jadi Prioritas Utama

Desakan itu berpijak pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168 Tahun 2023 yang memerintahkan pembentukan UU Ketenagakerjaan baru dalam jangka waktu dua tahun. Tenggat itu kian dekat, namun buruh menilai belum ada draf maupun pembahasan terbuka yang bisa mereka pantau.

Rangkaian tuntutan lain yang dibawa cukup panjang: penghapusan sistem outsourcing dan penolakan upah murah, antisipasi ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat perang dagang dan impor, reformasi pajak yang mencakup penghapusan pajak atas tunjangan hari raya (THR), bonus tahunan, jaminan hari tua (JHT), dan uang pensiun. Buruh juga menuntut penyelamatan industri tekstil dan produk tekstil (TPT) serta nikel, moratorium pendirian pabrik baru di industri semen, pengesahan RUU Perampasan Aset, pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi ASN PPPK penuh waktu, ratifikasi Konvensi ILO Nomor 190 tentang penghapusan kekerasan dan pelecehan di dunia kerja, penurunan potongan tarif ojek online menjadi 10 persen, serta revisi UU Nomor 2 Tahun 2004.

Di level daerah, buruh Jateng menyuarakan jaminan sosial bagi pekerja konstruksi dan prinsip “sama merek, sama kerja, sama upah”.

Koperasi Buruh dan Transportasi Rp 1.000 Jadi Sorotan Positif

Di tengah daftar tuntutan yang panjang, ada nada berbeda yang muncul dari pernyataan Aulia. Buruh mengakui Pemerintah Provinsi Jawa Tengah di bawah Gubernur Ahmad Luthfi dan Wakil Gubernur Taj Yasin Maimoen mulai bergerak ke arah yang mereka harapkan.

Koperasi buruh jadi salah satu program yang disebut secara khusus. Aulia menyebutnya sebagai strategi meningkatkan kesejahteraan lewat jalur nonupah yang belum pernah ada sebelumnya di provinsi lain. “Ini baru di Jawa Tengah. Kalau berjalan maksimal, bisa jadi role model nasional,” ujarnya.

Program lain yang mendapat respons positif adalah subsidi transportasi buruh dengan tarif Rp 1.000, yang sudah berjalan di sejumlah kawasan industri di Jawa Tengah. Bagi pekerja yang setiap hari harus memperhitungkan ongkos transportasi dari total upah yang diterima, selisih harga itu terasa nyata.

Pemprov juga meluncurkan program penitipan anak (day care) bagi buruh perempuan, sebuah fasilitas yang selama ini nyaris absen dari ekosistem kawasan industri di Indonesia.

Aksi Tetap Jalan, Apresiasi Tetap Disampaikan

Apresiasi itu tidak membuat rencana aksi berubah. Ribuan buruh tetap akan turun ke jalan Jumat (1/5/2026) dan memusatkan massa di depan gedung DPRD Jawa Tengah, Semarang. Bagi Aulia dan kawan-kawannya, pujian dan tuntutan bisa berjalan beriringan.

Yang kini ditunggu adalah respons konkret dari pemerintah pusat, terutama soal UU Ketenagakerjaan baru yang tenggat pembentukannya berdasarkan putusan MK terus mendekat.

Penulis: Siti Rahma
Editor: Surya Dharma