Teras News — Tagihan listrik jutaan rumah tangga dan pelaku usaha di seluruh Indonesia dipastikan tidak mengalami kenaikan setidaknya hingga akhir Juni 2026. Pemerintah memutuskan tarif tenaga listrik PT PLN (Persero) tetap pada level yang sama untuk Triwulan II 2026, mencakup periode April sampai Juni.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan kebijakan ini setelah mengevaluasi sejumlah parameter ekonomi makro. Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, menegaskan keputusan itu sudah melewati kajian menyeluruh sesuai ketentuan yang berlaku.
“Masyarakat tidak perlu cemas, karena Pemerintah telah menetapkan tarif listrik periode Triwulan II tahun 2026 tetap. Penetapan ini dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat,” ujar Tri dalam keterangan tertulis, dikutip dari laman resmi PLN, Jumat (1/5/2026).
Baca Juga:
Kurs Dolar dan Harga Minyak Jadi Acuan Penetapan Tarif
Tarif listrik bagi pelanggan nonsubsidi dievaluasi setiap tiga bulan berdasarkan empat parameter: nilai tukar rupiah terhadap dolar AS, Indonesian Crude Price (ICP) atau harga minyak mentah Indonesia, inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA). Untuk Triwulan II 2026, angka yang dipakai adalah realisasi November 2025 hingga Januari 2026.
Rinciannya: kurs Rp16.743,46 per dolar AS, ICP US$62,78 per barel, inflasi 0,22 persen, dan HBA US$70 per ton. Meski formula perhitungan sebenarnya membuka ruang untuk perubahan tarif, pemerintah memilih menahan kenaikan demi menjaga stabilitas ekonomi di tengah gejolak geopolitik global.
Kebijakan ini berlaku untuk pelanggan bersubsidi maupun nonsubsidi. Keduanya tidak merasakan perubahan tarif dalam tiga bulan ke depan.
PLN Pastikan Pasokan Listrik Tetap Andal
Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, menyambut kebijakan pemerintah dan berjanji menjaga keandalan pasokan listrik di tengah ketidakpastian kondisi global.
“Di tengah kondisi geopolitik global yang dinamis, kami mengapresiasi langkah Pemerintah yang tetap menjaga stabilitas tarif listrik pada Triwulan II 2026. Kebijakan ini memberikan kepastian bagi masyarakat dan dunia usaha, serta menunjukkan kehadiran negara dalam menjaga daya beli dan daya saing nasional,” kata Darmawan.
Tri Winarno juga mengimbau masyarakat untuk tetap menggunakan listrik secara efisien. Penggunaan yang bijak, menurutnya, merupakan bagian dari kontribusi bersama dalam mendukung ketahanan energi nasional.
Tarif listrik terakhir kali mengalami penyesuaian mengikuti mekanisme evaluasi triwulanan yang diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024. Aturan itu mewajibkan evaluasi berkala setiap tiga bulan dengan mempertimbangkan pergerakan keempat parameter ekonomi makro tersebut. Artinya, tarif berpotensi kembali ditinjau pada Triwulan III 2026, tergantung kondisi kurs, harga minyak, inflasi, dan harga batubara saat itu.
Editor: Surya Dharma