Teras News — Satu surat terbuka dari seorang pelajar SMK berujung intimidasi virtual. Muhammad Rafif Arsya Maulidi, siswa SMK NU Miftahul Falah, Kudus, Jawa Tengah, mengaku mendapat tekanan melalui akun Instagram pribadinya setelah surat yang ia kirimkan kepada Presiden Prabowo Subianto soal program Makan Bergizi Gratis (MBG) menyebar luas di media sosial.
Rafif mengungkapkan pengalaman itu usai menghadiri sidang uji materi Undang-Undang APBN 2026 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (15/6/2026). Menurut dia, pelaku intimidasi adalah seseorang yang ia sebut sebagai pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), unit pelaksana lapangan program MBG.
“Ini cuma dari Wamenham untuk melindungi karena saya surat ini kemarin ada intimidasi secara virtual. Dan intimidasi itu dari pegawai SPPG,” kata Rafif.
Baca Juga:
Rafif Di-tag di Unggahan Akun yang Bersangkutan, Pelaku Sudah Klarifikasi
Rafif menjelaskan caranya diintimidasi: ia ditandai atau di-tag langsung dalam unggahan akun tersebut di Instagram. “Di Instagram. Di akunnya saya dan alhamdulillah orangnya sudah klarifikasi ke rumah,” ucapnya. Meski begitu, Rafif memilih tidak memperbesar persoalan. Ia mengaku menerima perbedaan pendapat sebagai hal yang wajar. “Saya sebagai orang yang menyurati saya tidak apa-apa karena di dalam berpendapat itu ada yang suka dan ada yang tidak. Dan saya menghargai orang yang tidak suka,” ujarnya.
Atas laporan intimidasi itu, Wakil Menteri Hak Asasi Manusia (Wamenham) Mugiyanto Sipin turun tangan memberikan perlindungan kepada Rafif.
Rafif Jadi Saksi di MK, Minta Anggaran MBG Dialihkan untuk Tunjangan Guru
Di MK, Rafif hadir sebagai saksi dalam sidang uji materi UU APBN 2026. Posisinya konsisten dengan isi surat terbukanya kepada Presiden: ia meminta agar anggaran yang dialokasikan untuk program MBG dialihkan guna menambah tunjangan dan kesejahteraan guru.
Pemerintah mengambil posisi sebaliknya. Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Luky Alfirman, meminta MK menolak gugatan tersebut. Dalam sidang sehari sebelumnya, Selasa (14/4/2026), Luky berargumen bahwa MBG bukan sekadar program bantuan sosial biasa. “Kecukupan gizi merupakan prasyarat fundamental bagi optimalisasi proses belajar dan perkembangan kecerdasan peserta didik,” kata Luky di hadapan majelis hakim MK.
Luky juga menyatakan program itu merupakan bagian dari kebijakan pendidikan nasional dan tidak bertentangan dengan ketentuan konstitusional yang mewajibkan alokasi anggaran pendidikan minimal 20 persen dari APBN.
Sidang uji materi UU APBN 2026 di MK kini memasuki fase pemeriksaan saksi dan ahli, dengan dua pihak yang saling berhadapan: penggugat yang mempersoalkan legalitas penganggaran MBG, dan pemerintah yang mempertahankan program unggulan Presiden Prabowo tersebut. Putusan MK akan menjadi penentu nasib anggaran jumbo program makan gratis itu di tahun-tahun mendatang.
Editor: Surya Dharma