Teras News — Sebanyak 11 orang terlantar dan penyandang gangguan jiwa saat ini tinggal di Rumah Pelayanan Sosial (Rumpelsos) Sultan Fatah Demak. Tiga penerima manfaat lainnya masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Jiwa (RSJ).
Kepala UPTD Rumpelsos Sultan Fatah Demak, Aniek Shaubichati, mengungkap kondisi itu saat ditemui di kantornya, Selasa (22/4/2026). Jumlah penghuni tidak pernah tetap — orang datang dan pergi sesuai penanganan yang dibutuhkan.
“Jumlah tersebut tidak bisa ditentukan secara pasti, karena penerima manfaat keluar masuk,” kata Aniek.
Baca Juga:
Dari Lampung hingga Cirebon, Semua Ditampung di Demak
Rumpelsos ini tidak hanya menampung warga Demak. Penerima manfaat datang dari berbagai penjuru — Lampung, Jawa Barat, hingga Cirebon. Identitas mereka diungkap lewat proses identifikasi biometrik yang dijalankan bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat.
“Penerima manfaat yang kami tangani berasal dari berbagai daerah, seperti Lampung, Jawa Barat, hingga Cirebon. Identitas mereka kami ketahui melalui proses identifikasi biometrik,” jelas Aniek.
Kategori yang ditangani cukup beragam: orang dengan gangguan jiwa (ODGJ), lansia terlantar, hingga satu unit keluarga utuh — suami, istri, dan anak — yang ditelantarkan. Untuk kasus semacam itu, penanganannya melibatkan kepolisian dan Kementerian Sosial secara lintas instansi.
Anak Terlantar Diarahkan ke Panti Sosial, KDRT ke Salatiga
Anak-anak yang putus sekolah dan terlantar tidak dibiarkan begitu saja setelah masa tinggal di Rumpelsos berakhir. Mereka diarahkan ke Panti Wira Adi Karya di Ungaran, salah satu panti sosial milik pemerintah provinsi. Anak-anak korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) atau yang ditinggalkan orang tua ditangani lewat kerja sama dengan panti sosial di Salatiga.
Keseharian di Rumpelsos terbilang sederhana. Penerima manfaat mendapat perawatan dasar: mandi, makan, menjaga kebersihan, dan berjemur untuk menjaga kondisi fisik. Tidak ada fasilitas mewah — yang ada adalah rutinitas yang menjaga mereka tetap stabil.
Masa Tinggal Maksimal 15 Hari Sebelum Ditangani Provinsi
Rumpelsos Sultan Fatah bukan tempat tinggal permanen. SOP menetapkan batas maksimal 15 hari sebelum penerima manfaat dirujuk ke pihak provinsi untuk penanganan lanjutan.
“Rumpelsos ini merupakan tempat perlindungan sementara bagi masyarakat rentan, dengan tujuan memulihkan fungsi sosial mereka,” ujar Aniek.
Dukungan finansial sebagian datang dari Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), yang bermitra dengan Rumpelsos untuk menopang pelayanan sehari-hari.
Dilansir dari laporan Jateng Prov.
Berita Terkait
Editor: Ratna Dewi