Teras News — Kamis (16/4/2026), tim dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XI Yogyakarta turun langsung ke Desa Mrican, Kecamatan Jenangan, Ponorogo, untuk menyupervisi pematokan tata batas lahan calon tempat pemrosesan akhir (TPA) sampah baru seluas 9,377 hektare. Lahan itu merupakan kawasan hutan negara di bawah pengelolaan Perum Perhutani, masuk dalam wilayah RPH Tambaksari-KPH Madiun.
Kepala UPTD Pengelolaan Sampah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Ponorogo, Abri Susilo, ikut hadir di lapangan. Ia menjelaskan supervisi ini punya satu tujuan pokok: memastikan patok batas fisik di lokasi cocok dengan peta perencanaan yang jadi dasar perizinan.
“Untuk memastikan kesesuaian antara patok batas di lapangan dengan peta perencanaan yang menjadi dasar perizinan,” kata Abri.
Baca Juga:
Ada Pergeseran Patok, Tapi Masih Bisa Ditindaklanjuti
Proses pematokan tidak berjalan mulus sepenuhnya. Abri mengakui ditemukan sedikit pergeseran posisi patok di lapangan. Kendati demikian, ia menyebut pergeseran itu masih bisa diselesaikan lewat mekanisme yang berlaku.
“Memang sedikit ada pergeseran, tetapi masih dapat ditindaklanjuti sesuai mekanisme,” terangnya.
Perwakilan BPKH Wilayah XI Yogyakarta, Budi Dwi Hartanto, menambahkan bahwa supervisi ini bagian dari verifikasi akhir sebelum izin persetujuan penggunaan kawasan hutan resmi terbit. Rekonstruksi batas, tegasnya, harus berpijak pada dokumen — tidak bisa dilakukan sepihak oleh satu instansi saja.
“Kami melakukan supervisi terhadap hasil penandaan batas yang dilakukan oleh DLH Kabupaten Ponorogo untuk memastikan kesesuaian dengan instruksi Dirjen Planologi Kehutanan,” ujar Budi.
Satu hal yang mencolok: tim merujuk dokumen tata batas peninggalan Belanda tahun 1929 sebagai bahan pembanding. Rekonstruksi batas luar area persetujuan juga melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN), Bapperida, Dinas Pekerjaan Umum, hingga unsur kecamatan setempat.
Lelang Mei-Juni, Konstruksi Mulai Juli 2026
Abri merinci tahapan yang menanti setelah urusan tata batas dan administrasi tuntas. DLH akan menyiapkan detail engineering design (DED), feasibility study (FS), dan master plan. Proses lelang dijadwalkan bergulir sekitar Mei hingga Juni 2026.
Konstruksi fisik dimulai Juli 2026.
“Pembangunan dimulai sekitar Juli 2026,” ungkap Abri. Masa pengerjaan diperkirakan lima bulan. Fasilitas yang akan dibangun mencakup sanitary landfill, pos operasional, timbangan, kantor, serta fasilitas pemilahan awal sampah.
“Sesuai target, TPA baru sudah beroperasi awal tahun 2027,” tegas Abri.
Dilansir dari laporan Kominfo Ponorogo.
Berita Terkait
Editor: Arif Budiman