Berita

3 Jenis Hewan Kurban yang Sah Menurut Syariat Islam, dari Unta hingga Kambing

20
×

3 Jenis Hewan Kurban yang Sah Menurut Syariat Islam, dari Unta hingga Kambing

Sebarkan artikel ini

Teras News — Tidak semua hewan boleh dijadikan kurban. Dalam syariat Islam, hanya tiga jenis hewan ternak yang sah untuk dikurbankan, dan masing-masing memiliki syarat usia serta ketentuan tersendiri yang wajib dipenuhi umat Muslim sebelum Iduladha tiba.

Ketiga jenis hewan kurban yang diakui dalam fikih Islam adalah unta, sapi (termasuk kerbau), dan kambing (termasuk domba). Pemilihan hewan kurban bukan sekadar soal selera atau kemampuan finansial semata, melainkan terikat pada aturan yang telah ditetapkan para ulama berdasarkan dalil Al-Qur’an dan hadis Nabi Muhammad SAW.

Unta: Hewan Kurban dengan Nilai Paling Tinggi

Unta menempati posisi teratas dalam urutan keutamaan hewan kurban. Seekor unta boleh dikurbankan oleh hingga tujuh orang secara patungan (syirkah). Syarat usia minimalnya adalah lima tahun dan telah masuk tahun keenam. Karena harga unta yang sangat tinggi dan keberadaannya yang langka di Indonesia, jenis hewan ini praktis nyaris tidak pernah dijumpai dalam praktik berkurban di tanah air.

Sapi dan Kerbau: Pilihan Populer untuk Kurban Bersama

Sapi dan kerbau masuk dalam satu kategori hewan kurban yang sama. Sama seperti unta, satu ekor sapi atau kerbau boleh dikurbankan atas nama tujuh orang. Syarat usia minimalnya dua tahun dan telah memasuki tahun ketiga. Di Indonesia, sapi menjadi hewan kurban paling banyak dipilih untuk kurban kolektif, terutama di masjid-masjid dan lembaga-lembaga zakat.

Kambing dan Domba: Kurban untuk Satu Orang

Kambing atau domba hanya boleh dikurbankan atas nama satu orang. Inilah yang membedakannya dari unta dan sapi. Untuk kambing, syarat usianya minimal satu tahun dan telah masuk tahun kedua. Domba sedikit berbeda: boleh dikurbankan mulai usia enam bulan jika sudah tampak seperti domba berusia satu tahun, atau disebut juga jadza’ah.

Selain jenis dan usia, kondisi fisik hewan juga menjadi syarat penting. Hewan kurban tidak boleh cacat berat, seperti buta sebelah, pincang parah, sangat kurus, atau dalam kondisi sakit yang jelas terlihat. Para ulama menyebutkan empat cacat yang secara tegas membatalkan keabsahan hewan kurban: buta yang nyata, sakit yang jelas, pincang yang parah, dan kurus kerontang hingga tidak bersumsum.

Dengan semakin dekatnya Iduladha, banyak panitia kurban dan calon pemotong hewan mulai mempersiapkan pembelian ternak dari jauh-jauh hari. Memahami ketentuan syariat soal jenis dan kondisi hewan menjadi bekal penting agar ibadah kurban yang ditunaikan benar-benar sah dan diterima.

Penulis: Indah Lestari
Editor: Surya Dharma