Berita

Eksportir AS Dapat Kelonggaran DHE SDA, Boleh Parkir 30% di Bank Non-Himbara

13
×

Eksportir AS Dapat Kelonggaran DHE SDA, Boleh Parkir 30% di Bank Non-Himbara

Sebarkan artikel ini

Teras News — Eksportir sumber daya alam asal Amerika Serikat mendapat perlakuan khusus dalam aturan devisa hasil ekspor (DHE SDA) yang mulai berlaku 1 Juni 2026. Mereka tidak wajib menaruh seluruh retensi DHE di bank milik negara, berbeda dari kewajiban umum yang mengikat eksportir dari negara lain.

Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026 sebagai payung hukum kebijakan DHE SDA terbaru. Secara umum, aturan ini mewajibkan 100 persen DHE SDA diparkirkan ke bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Eksportir nonmigas wajib menempatkan retensi penuh 100 persen pada rekening khusus di dalam negeri selama minimal 12 bulan. Eksportir minyak dan gas bumi dikenai kewajiban lebih ringan, yakni retensi minimal 30 persen dengan tenor sekurang-kurangnya tiga bulan.

AS Masuk Daftar Negara Mitra yang Dapat Retensi di Bank Swasta

Namun PP 21/2026 membuka celah bagi eksportir yang berasal dari negara mitra dagang Indonesia, baik yang terikat perjanjian bilateral maupun free trade agreement (FTA). Eksportir dari negara-negara tersebut diizinkan menempatkan sebagian retensi DHE di bank non-Himbara.

Amerika Serikat masuk dalam daftar negara yang mendapat kelonggaran ini. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut AS secara eksplisit ketika menjelaskan mekanisme pengecualian tersebut kepada wartawan, Jumat (21/5/2026).

“Iya ada pengecualian untuk negara mitra, nanti kita monitor. Salah satu, misalnya Amerika Serikat,” kata Airlangga.

Eksportir dari negara mitra yang memenuhi syarat boleh menempatkan retensi sebesar 30 persen dengan jangka waktu minimal tiga bulan di bank non-Himbara. Airlangga merinci ketentuannya: “Jadi bagi peserta yang sudah menandatangani perjanjian bilateral dapat menempatkan 30% untuk minimal tiga bulan dan dapat ditempatkan oleh bank non-Himbara.”

Repatriasi 100 Persen Tetap Wajib Tanpa Pengecualian

Kelonggaran ini tidak menyentuh kewajiban repatriasi. Seluruh eksportir SDA, termasuk yang berasal dari negara mitra, tetap wajib membawa masuk 100 persen DHE ke sistem keuangan Indonesia. Pengecualian hanya berlaku pada pilihan bank tempat meretensi devisa, bukan pada besaran devisa yang harus masuk ke dalam negeri.

Perbedaannya ada pada tahap penempatan retensi: eksportir negara mitra mendapat fleksibilitas memilih bank swasta, sementara eksportir dari negara lain hanya bisa menempatkan retensi di Himbara.

Kebijakan DHE SDA ini merupakan bagian dari upaya pemerintah memperkuat cadangan devisa dan menjaga stabilitas nilai tukar rupiah. PP 21/2026 akan resmi berlaku kurang dari dua pekan lagi, dan pemerintah menyatakan akan memantau pelaksanaannya termasuk penerapan pengecualian bagi negara-negara mitra dagang.

Penulis: Siti Rahma
Editor: Surya Dharma