Berita

Benih Unggul Tentukan 40-60 Persen Hasil Panen, Kementan Perkuat Program Mandiri Benih

13
×

Benih Unggul Tentukan 40-60 Persen Hasil Panen, Kementan Perkuat Program Mandiri Benih

Sebarkan artikel ini

Teras News — Benih unggul bermutu berkontribusi 40 hingga 60 persen sebagai penentu produksi padi nasional. Angka itu bukan sekadar estimasi, melainkan fakta empiris yang mendorong Kementerian Pertanian memperkuat program mandiri benih demi menjaga ketersediaan benih di seluruh pelosok wilayah pertanian Indonesia.

Kelangkaan benih di tingkat petani bukan persoalan sepele. Ketika benih tidak tersedia sesuai kebutuhan, usahatani bisa terhenti, dan dampaknya langsung terasa pada stabilitas ketahanan pangan nasional. Kementerian Pertanian menetapkan enam prinsip ketersediaan benih yang ideal: tepat varietas, tepat mutu, tepat jumlah, tepat waktu, tepat lokasi, dan tepat harga.

Program Mandiri Benih Sudah Berjalan Sejak 2015

Program Mandiri Benih (PMB) sebenarnya bukan inisiatif baru. Direktorat Perbenihan Tanaman Pangan, Direktorat Jenderal Tanaman Pangan, sudah meluncurkan program ini sejak 2015. Tujuannya memberi ruang bagi penangkar lokal untuk memenuhi kebutuhan benih secara insitu, artinya produksi benih dilakukan langsung di lokasi yang membutuhkan tanpa harus bergantung pada pasokan dari luar daerah.

Program itu terbukti berkontribusi besar. Kini, Kementerian Pertanian menilai program tersebut perlu diperkuat dan dikembangkan secara berkelanjutan, khususnya di daerah-daerah yang kekurangan varietas unggul bermutu dan selama ini bergantung pada benih bersertifikat dari luar wilayah.

Satu Kelompok Tani Bisa Pasok Benih untuk 1.200 Hektare

Skema PMB bekerja dengan unit berbasis kelompok tani. Satu unit PMB setara satu kelompok tani dengan luasan 10 hektare. Dari luasan itu, program ini menargetkan produksi benih minimal 30 ton, dengan asumsi hasil 3 ton per hektare.

Angka 30 ton itu cukup untuk memenuhi kebutuhan benih pada lahan seluas 1.200 hektare, berdasarkan kalkulasi kebutuhan 25 kilogram benih per hektare. Artinya, satu kelompok tani yang berhasil menjalankan PMB mampu menopang kemandirian benih untuk enam desa sekaligus.

Fasilitas yang diberikan kepada kelompok tani peserta program mencakup benih sumber, pupuk, pestisida, alat pengemasan benih, gudang benih, lantai jemur, alat angkut, serta pelatihan produksi benih padi.

Perlindungan Hukum Bagi Petani Pengguna Benih

Penggunaan benih di Indonesia juga dilindungi regulasi. Pasal 30 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Budidaya Pertanian Berlanjutan mewajibkan benih memenuhi standar mutu, disertifikasi, dan diberi label sebelum beredar ke petani.

Regulasi itu menjadi landasan penting agar petani tidak dirugikan oleh benih bermutu rendah yang bisa merusak hasil panen sekaligus mengancam investasi mereka di awal musim tanam.

Penguatan PMB ini merupakan bagian dari rangkaian kebijakan Kementerian Pertanian dalam mewujudkan swasembada pangan 2025, yang juga mencakup percepatan luas tanam, bantuan alat mesin pertanian, peningkatan indeks pertanaman, serta pencetakan lahan sawah baru. Keberhasilan program mandiri benih di lapangan akan sangat bergantung pada konsistensi pendampingan dan ketersediaan anggaran untuk kelompok tani di daerah-daerah terpencil yang selama ini paling rentan terhadap kelangkaan benih.

Penulis: Surya Dharma
Editor: Ratna Dewi