Teras News — Kementerian Kesehatan bersiap menghadapi gugatan uji materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang diajukan Dharma Pongrekun ke Mahkamah Konstitusi. Kemenkes menyatakan akan menyiapkan penjelasan resmi beserta dokumen pendukung untuk merespons permohonan tersebut.
Dharma Pongrekun Persoalkan UU Kesehatan 2023
Dharma Pongrekun, yang dikenal sebagai mantan calon wakil gubernur DKI Jakarta, mengajukan permohonan uji materiil terhadap UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023. Belum ada rincian resmi pasal-pasal mana yang ia persoalkan dalam permohonan tersebut, namun langkah ini menarik perhatian karena UU Kesehatan 2023 sendiri sebelumnya sudah melalui proses legislasi yang cukup panjang dan sempat menuai polemik dari kalangan tenaga medis dan organisasi profesi kesehatan saat dibahas di DPR.
Uji materiil atau judicial review adalah mekanisme hukum yang memungkinkan warga negara mempersoalkan sebuah undang-undang ke Mahkamah Konstitusi jika dinilai bertentangan dengan konstitusi. Hasilnya bisa berupa pembatalan sebagian pasal, penafsiran ulang, atau penolakan permohonan.
Baca Juga:
Kemenkes Siapkan Respons Hukum
Kemenkes tidak tinggal diam. Kementerian itu menyatakan akan mempersiapkan sejumlah hal untuk menghadapi proses persidangan di Mahkamah Konstitusi, termasuk dokumen pendukung dan keterangan resmi dari pemerintah selaku pihak terkait.
Proses uji materiil di Mahkamah Konstitusi biasanya melibatkan beberapa tahap, mulai dari sidang pemeriksaan pendahuluan, penyampaian keterangan dari DPR dan pemerintah, hingga sidang putusan. Pemerintah dalam hal ini diwakili oleh kementerian atau lembaga yang membidangi urusan terkait undang-undang yang digugat.
Pihak Kemenkes belum memberikan pernyataan publik yang lebih rinci mengenai argumen hukum yang akan mereka ajukan dalam persidangan.
UU Kesehatan 2023, Regulasi yang Terus Digugat
UU Nomor 17 Tahun 2023 bukan kali ini saja menghadapi gugatan hukum. Sejak disahkan, beleid tersebut memang kerap memicu kontroversi, terutama dari organisasi profesi kesehatan yang merasa sejumlah ketentuan di dalamnya mengancam otonomi dan perlindungan tenaga medis. Gugatan Dharma Pongrekun menambah daftar panjang permohonan uji materiil terhadap undang-undang ini.
Publik dan kalangan kesehatan kini menunggu bagaimana Mahkamah Konstitusi akan memproses permohonan ini, serta sejauh mana argumen yang diajukan Dharma Pongrekun akan dipertimbangkan dalam persidangan.
Editor: Arif Budiman