Teras News — Warga Jakarta yang masa berlaku SIM-nya hampir habis punya kesempatan memperpanjang dokumen berkendara mereka tanpa harus antre panjang di kantor Satpas. Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengoperasikan layanan SIM Keliling di dua titik berbeda pada Minggu ini, dari pukul 07.00 hingga 12.00 WIB.
Dua lokasi yang dipilih kali ini adalah gerai di samping McD Duren Sawit, Jalan Radin Inten Kalimalang, Jakarta Timur, dan di samping Indomaret Kebon Jeruk, Jalan Panjang, Jakarta Barat. Informasi itu diumumkan Polda Metro Jaya melalui akun Instagram resmi @tmcpoldametro.
Dokumen yang Wajib Dibawa ke Lokasi
Proses perpanjangan di gerai keliling terbilang ringkas. Warga cukup membawa KTP asli dan SIM asli beserta fotokopi keduanya. Setiba di lokasi, petugas akan meminta pemohon mengisi formulir permohonan dan menjalani tes kesehatan ringan sebelum SIM baru diterbitkan.
Baca Juga:
Biayanya pun sudah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Perpanjangan SIM A dikenai biaya Rp80.000, sedangkan SIM C sebesar Rp75.000.
SIM Mati? Harus ke Satpas Daan Mogot
Ada batasan penting yang perlu diperhatikan. Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masa berlakunya masih aktif. Pemegang SIM yang kartu berkendaranya sudah kedaluwarsa tidak bisa dilayani di gerai keliling.
Mereka yang SIM-nya sudah mati diarahkan untuk mengurus penerbitan SIM baru langsung ke Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polda Metro Jaya di Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat. Prosedur di Satpas mencakup ujian teori dan praktik, berbeda dari perpanjangan biasa.
Layanan SIM Keliling rutin digelar Polda Metro Jaya di berbagai titik keramaian Ibu Kota sebagai alternatif bagi warga yang tidak sempat datang ke kantor Satpas. Pekan lalu, pada Sabtu, layanan serupa bahkan tersedia di lima lokasi sekaligus. Warga disarankan datang lebih awal mengingat waktu layanan hanya lima jam dan antrean kerap memanjang menjelang siang.
Editor: Surya Dharma