Berita

Keppres Nomor 10 Tahun 2026 Diteken, Satgas Mitigasi PHK Resmi Berdiri di Hari Buruh

12
×

Keppres Nomor 10 Tahun 2026 Diteken, Satgas Mitigasi PHK Resmi Berdiri di Hari Buruh

Sebarkan artikel ini

Teras News — Jumat (1/5/2026), di Lapangan Silang Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan telah mengesahkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 10 Tahun 2026 tentang Pembentukan Satuan Tugas Mitigasi Pemutusan Hubungan Kerja. Pengumuman itu disampaikan di hadapan ribuan buruh yang hadir memperingati Hari Buruh Internasional.

Satgas Mitigasi PHK dibentuk sebagai instrumen pemerintah untuk menangani gelombang pemutusan hubungan kerja yang dinilai semakin mengancam para pekerja. Keberadaan satgas ini memberi jalur resmi bagi buruh yang terancam kehilangan pekerjaan untuk mendapat perlindungan negara.

Prabowo: Negara Ambil Peran Jika Pengusaha Menyerah

Prabowo berbicara tegas soal posisi pemerintah. “Jangan khawatir, kita akan membela kepentingan buruh. Yang diancam PHK, kita akan membela dan melindungi saudara-saudara sekalian,” ujarnya di hadapan massa buruh yang memadati Monas.

Pernyataan itu bukan sekadar retorika. Presiden secara eksplisit menyebut bahwa negara siap mengisi kekosongan jika pihak swasta gagal mempertahankan pekerjanya. “Kalau ada pengusaha yang menyerah, jangan khawatir. Negara kita kuat. Negara akan hadir, mengambil peran, dan membela rakyat Indonesia,” tegasnya.

Rp500 Triliun Dialokasikan untuk Perlindungan Sosial di 2026

Angka yang disebut Prabowo dalam pidatonya tidak kecil. Pemerintah mengalokasikan anggaran perlindungan sosial sebesar Rp500 triliun khusus untuk kelompok berpenghasilan rendah sepanjang tahun 2026. Dana itu menjadi bagian dari strategi besar pemerintah menjaga stabilitas kesejahteraan masyarakat di tengah tekanan ekonomi global yang menekan sektor ketenagakerjaan.

Prabowo juga menyampaikan instruksi langsung kepada jajaran kabinetnya. “Saya instruksikan kepada para menteri, setiap kebijakan harus ditanya: apakah ini menguntungkan rakyat kecil atau tidak. Kalau menguntungkan, laksanakan tanpa ragu,” katanya.

Satgas sebagai Respons atas Tekanan Ketenagakerjaan

Pembentukan satgas ini tidak lahir dalam ruang hampa. Sepanjang 2025 hingga awal 2026, sejumlah sektor industri di Indonesia menghadapi tekanan berat, termasuk tekstil, alas kaki, dan elektronik, yang mendorong ribuan pekerja ke risiko PHK. Keppres Nomor 10 Tahun 2026 menjadi respons formal pemerintah terhadap kondisi tersebut.

Satgas Mitigasi PHK diharapkan bekerja lintas kementerian untuk memantau potensi pemutusan hubungan kerja massal, memfasilitasi negosiasi antara pekerja dan pengusaha, serta mengoordinasikan bantuan bagi buruh yang terdampak.

Publik dan kalangan serikat buruh kini menantikan detail teknis operasional satgas, termasuk susunan anggota, mekanisme pengaduan, dan target penanganan kasus PHK yang akan menjadi tolok ukur nyata dari janji perlindungan yang disampaikan Presiden di Hari Buruh tahun ini.

Penulis: Arif Budiman
Editor: Surya Dharma