Berita

Grab dan GoTo Siap Pangkas Potongan Komisi Ojol Jadi 8% Sesuai Arahan Prabowo

6
×

Grab dan GoTo Siap Pangkas Potongan Komisi Ojol Jadi 8% Sesuai Arahan Prabowo

Sebarkan artikel ini

Teras News — Dua platform transportasi daring terbesar di Indonesia, Grab dan GoTo, menyatakan siap mematuhi arahan Presiden Prabowo Subianto yang membatasi potongan komisi aplikator ojek online maksimal sebesar 8%.

Pernyataan kepatuhan ini muncul setelah Presiden Prabowo secara langsung meminta agar potongan yang selama ini dibebankan kepada mitra pengemudi ditekan. Baik Grab maupun GoTo menyampaikan komitmen untuk mengikuti kebijakan tersebut.

Potongan 8% dan Artinya bagi Pengemudi Ojol

Selama ini, besaran potongan komisi yang dikenakan aplikator kepada mitra pengemudi ojol kerap menjadi keluhan. Angka potongan yang berlaku di industri sebelum kebijakan ini bervariasi, dan sebagian pengemudi melaporkan pemotongan yang jauh lebih besar dari 8%. Dengan batas maksimal baru ini, pengemudi berpotensi membawa pulang pendapatan yang lebih besar dari setiap perjalanan.

Grab dan GoTo adalah dua pemain dominan di pasar ojek online Indonesia, bersaing memperebutkan jutaan mitra pengemudi dan pengguna aktif di seluruh pelosok negeri. Keputusan keduanya untuk tunduk pada arahan presiden berarti kebijakan ini akan berdampak langsung pada jutaan pengemudi yang menggantungkan penghasilan dari platform tersebut.

Kebijakan yang Sudah Lama Ditunggu Pengemudi

Isu potongan komisi aplikator bukan hal baru. Pengemudi ojol dari berbagai kota sudah berulang kali menggelar aksi protes menuntut transparansi dan pengurangan potongan yang mereka nilai memberatkan. Desakan itu akhirnya mendapat respons di level tertinggi pemerintahan.

Kini, dengan Grab dan GoTo yang telah menyatakan kepatuhan, implementasi kebijakan 8% ini menjadi tahap berikutnya yang dinantikan para pengemudi. Publik dan komunitas pengemudi ojol menunggu kepastian kapan dan bagaimana aturan baru ini mulai diberlakukan secara resmi oleh kedua platform.

Penulis: Ratna Dewi
Editor: Surya Dharma