MAKASSAR, Terasnews.id – Surat Keputusan (SK) Penjabat Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT-RW) di Kelurahan Manggala, Kecamatan Manggala, diserahkan. Penyerahan SK PJ RT-RW dilakukan langsung oleh Lurah Manggala, Arwina Aminuddin, Kamis (24/03/2022).
Arwina Aminuddin menyerahkan SK disaksikan Sekcam Manggala Andi Anshar, LPM kelurahan, Bhabinkamtibmas, Babinsa Kelurahan Manggala bersama seluruh Pj RT-RW se Kelurahan Manggala.
Pemberian SK ini dilaksanakan berdasarkan SK Walikota Makassar Nomor: 1260/149.1.2 Tahun 2022 tentang penetapan penjabat sementara (Pj) Ketua RT-RW.
“Untuk diketahui saat ini Kelurahan Manggala mempunyai RT 72, RW 13 yang masa tugasnya berakhir di tanggal 23. Tugas PJ RT-RW mengacu pada Perwali Nomor 27 tahun 2022,” kata Arwina.
Dia kemudian menambahkan, adapun fokus tugas PJ RT-RW adalah membenahi masalah kebersihan wilayah, akselerasi data menuju Makassar Kota Metaverse dan mengaktifkan bank sampah setiap RW.
“Selanjutnya PJ RT-RW melakukan pendataan KK warga yang sudah ada barkotnya dan mengaktifkan lagi buku administrasi RT-RW serta ikut menjaga suasana Kamtibmas agar tetap kondusif,” tambahnya.
Komentar