MAKASSAR, Terasnwes.id – Walau kewenangan dari Dinas Perhubungan (Dishub) Makassar cukup terbatas di dalam mengurai kemacetan di jalan, namun demi meningkatkan kenyamanan masyarakat pengguna jalan, petugas Dishub Makassar tidak boleh tinggal diam.
Menurut Kepala Dishub Makassar Iman Hud, jika sewaktu-waktu terjadi kemacetan, petugas Dishub Makassar tetap harus siap memberikan peran aktif untuk mengurainya.
“Kami tetap melaksanakan tugas di manapun meski itu bukan wilayah kewenangan kami. Karena kami inginkan menyelesaikan dan memberikan solusi bagi masyarakat yang mengeluhkan kemacetan,” tegas Iman Hud, Sabtu (26/02/2022).
Iman Hud juga menerangkan bila tidak semua jalan di Kota Makassar masuk dalam kewenangan Dishub Makassar. Tapi terdapat jalan provinsi dan jalan nasional. Misalnya Jalan Perintis Kemerdekaan merupakan jalan nasional. Bukan provinsi apalagi kota.
“Jalan Perintis Kemerdekaan yang memiliki panjang 12,510 kilometer merupakan jalan nasional, bukan provinsi,” jelasnya.
Adapun untuk Jalan Urip Sumoharjo yang panjangnya 4,943 kilometer juga merupakan jalan nasional. Adapun Jalan A.P Petta Rani dengan panjang 4,370 kilometer ini merupakan jalan nasional juga.
“Umumnya masyarakat hanya tahu jalan yang ada di wilayah Kota Makassar itu adalah wewenang Dishub Makassar. Padahal tidak semuanya. Kami hanya bisa membantu mengurai bila terjadi kemacetan,” lanjutnya. (*/CND)
Komentar