Teras News — Presiden Prabowo Subianto memerintahkan penurunan suku bunga program PNM Mekaar (Permodalan Nasional Madani Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera) hingga di bawah 9 persen, turun drastis dari angka yang berlaku saat ini sebesar 24 persen. Keputusan itu diumumkan langsung oleh Prabowo pada Rabu (13/5) di Kompleks Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta.
“Ini keputusan politik, saya sudah ambil bahwa bunga untuk Permodalan Nasional Madani, untuk kredit keluarga prasejahtera, dari 24 [persen],” kata Presiden Prabowo dalam sambutannya.
Bunga Dipangkas Lebih dari Separuh
Selisih antara angka lama dan target baru cukup besar. Dari 24 persen, bunga pinjaman akan dipaksa turun ke angka di bawah 9 persen, artinya dipangkas lebih dari separuh.
Baca Juga:
Bagi jutaan nasabah PNM Mekaar yang sebagian besar adalah perempuan kepala keluarga dari kelompok prasejahtera, kebijakan ini berpotensi langsung mengurangi beban cicilan bulanan mereka. Program Mekaar sendiri dirancang khusus untuk menyalurkan modal usaha kepada keluarga miskin yang tidak memiliki akses ke perbankan konvensional.
Apa Itu PNM Mekaar?
PNM Mekaar adalah program kredit tanpa agunan yang disalurkan PT Permodalan Nasional Madani (Persero) kepada ibu-ibu dari keluarga prasejahtera. Pinjaman diberikan dalam kelompok kecil, di mana anggota saling menjamin satu sama lain. Skema ini populer di kalangan pelaku usaha mikro di pedesaan dan pinggiran kota yang selama ini kesulitan mengakses modal dari bank.
Dengan suku bunga 24 persen per tahun, cicilan yang harus dibayar nasabah selama ini terbilang berat bagi usaha berskala warung atau produksi rumahan. Jika bunga benar-benar ditekan ke bawah 9 persen, ruang napas finansial para nasabah akan jauh lebih lapang.
Instruksi Disampaikan di Kejaksaan Agung
Pemilihan lokasi pengumuman kebijakan ini terbilang tidak biasa. Prabowo menyampaikan instruksi penurunan bunga PNM Mekaar bukan di forum ekonomi atau rapat kabinet, melainkan dalam sambutan di Kompleks Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Rabu (13/5).
Prabowo menyebut keputusan ini sebagai “keputusan politik”, sebuah penegasan bahwa kebijakan itu lahir dari kehendak langsung kepala negara, bukan semata hasil kajian teknis lembaga keuangan.
Kini publik menunggu tindak lanjut dari PNM selaku operator program, termasuk kapan perubahan skema bunga ini mulai diberlakukan bagi nasabah yang sudah berjalan maupun calon peminjam baru.
Editor: Ratna Dewi