Berita

Potongan Ojol Dipangkas Jadi 8 Persen, Pengemudi Bisa Kantongi 92 Persen per Perjalanan

11
×

Potongan Ojol Dipangkas Jadi 8 Persen, Pengemudi Bisa Kantongi 92 Persen per Perjalanan

Sebarkan artikel ini

Teras News — 92 persen — itu porsi minimum yang kini dijamin negara untuk setiap pengemudi ojek daring dari total nilai transaksi per perjalanan. Angka ini berlaku setelah Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026, yang memangkas batas maksimal potongan aplikator dari kisaran 10 hingga 20 persen menjadi hanya 8 persen.

Bagi pengemudi yang sehari-hari bergantung pada penghasilan dari platform, perubahan ini terasa langsung di kantong. Jika sebelumnya aplikator bisa memotong seperlima dari nilai order, kini potongan itu dibatasi hanya di angka sepertiga belas. Selisihnya, sekecil apapun per perjalanan, terakumulasi signifikan bagi mitra yang menyelesaikan puluhan order setiap hari.

Negara Kini Masuk ke Struktur Saham Aplikator

Regulasi komisi bukan satu-satunya cara pemerintah mengintervensi industri ini. Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) telah membeli sebagian saham di sejumlah perusahaan platform ojek daring, seperti disampaikan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.

Kepemilikan saham itu memberi pemerintah kursi di meja pengambilan keputusan internal perusahaan, bukan sekadar posisi sebagai regulator dari luar. Pola pengawasan yang terbentuk pun berbeda dari model regulasi konvensional, di mana negara biasanya hanya menerbitkan aturan lalu memantau kepatuhan dari jarak jauh.

Perlindungan Sosial Ikut Masuk Paket Aturan

Perpres ini juga mewajibkan aplikator memastikan pengemudi mendapatkan jaminan kesehatan dan perlindungan kecelakaan kerja melalui skema nasional. Selama bertahun-tahun, pengemudi ojol bekerja di zona abu-abu: bukan karyawan tetap, bukan pula wirausaha mandiri yang punya akses mudah ke jaring pengaman sosial formal.

Kewajiban perlindungan sosial dalam paket aturan yang sama dengan pengaturan komisi menunjukkan bahwa pemerintah membingkai kebijakan ini lebih dari sekadar soal bagi hasil.

Gojek dan Grab Masih Hitung Ulang Dampaknya

Dua platform terbesar, Gojek dan Grab, merespons dengan hati-hati. Gojek menyatakan akan mempelajari detail aturan serta implikasi operasionalnya, termasuk perhitungan ulang struktur biaya, pengaruh terhadap program insentif, dan kemungkinan perubahan strategi layanan.

Grab menyampaikan kesiapan berkoordinasi dengan pemerintah, sekaligus menekankan pentingnya menjaga keterjangkauan harga bagi konsumen. Perusahaan mengingatkan bahwa penyesuaian komisi tidak berdiri sendiri — setiap perubahan akan merambat ke seluruh struktur biaya operasional, teknologi, dan pemasaran.

Respons kedua perusahaan itu mencerminkan bahwa proses penyesuaian masih berada di tahap awal. Publik, terutama para pengemudi dan pengguna layanan, menunggu bagaimana aturan baru ini diterapkan di lapangan dan apakah tarif perjalanan ikut bergerak seiring perubahan skema komisi ini.

Penulis: Siti Rahma
Editor: Ratna Dewi