Teras News — Kekayaan Presiden Prabowo Subianto resmi tercatat Rp2.066.764.868.191 dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dirilis Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Angka itu naik sekitar Rp4,5 miliar dibanding laporan tahun sebelumnya.
LHKPN ini merupakan laporan khusus awal menjabat sebagai Presiden Republik Indonesia. Pada tahun 2024, total harta Prabowo tercatat Rp2.062.241.012.691. Tidak ada utang yang tertulis dalam laporan tersebut.
Surat Berharga Rp1,67 Triliun Jadi Komponen Terbesar
Dari total kekayaan Rp2,06 triliun itu, porsi terbesar berasal dari surat berharga senilai Rp1.677.239.000.000. Kas dan setara kas mencapai Rp48.044.251.191. Dua komponen ini menyumbang lebih dari 80 persen total kekayaan Prabowo.
Baca Juga:
Harta bergerak lainnya tercatat hanya Rp16.523.500, angka yang relatif kecil dibanding komponen lain.
Sepuluh Bidang Tanah dan Bangunan, Mayoritas di Bogor dan Jakarta Selatan
Prabowo memiliki aset tanah dan bangunan senilai total Rp323.758.593.500, tersebar di beberapa lokasi. Aset properti terbesar adalah tanah dan bangunan seluas 8.365 m² dengan bangunan 2.175 m² di Jakarta Selatan, senilai Rp178.400.575.000.
Properti kedua terbesar berupa tanah dan bangunan di Bogor seluas 2.100 m² dengan bangunan 2.000 m², senilai Rp58.000.000.000. Masih di Bogor, ada tanah dan bangunan 2.000 m² dengan bangunan 1.800 m² bernilai Rp22.340.348.500.
Di Jakarta Selatan, Prabowo juga memiliki tanah dan bangunan seluas 818 m² dengan bangunan 580 m² senilai Rp37.000.000.000. Tanah kosong seluas 48.970 m² di lokasi yang tidak dirinci dalam laporan tercatat senilai Rp10.000.000.000. Properti paling kecil yang tercantum adalah tanah dan bangunan di Bogor seluas 70 m² dengan bangunan 61 m², senilai Rp200.000.000.
Delapan Kendaraan, Tertua Buatan 1980
Aset kendaraan Prabowo berjumlah delapan unit dengan total nilai Rp1.258.500.000. Kendaraan tertua yang masuk laporan adalah Toyota Land Cruiser keluaran 1980, bernilai Rp50.000.000, dan Land Rover tahun 1994 dengan nilai yang sama.
Dua kendaraan dengan nilai tertinggi adalah Toyota Alphard tahun 2005 dan Toyota Lexus tahun 2002, masing-masing senilai Rp400.000.000. Kendaraan dengan nilai paling kecil adalah sepeda motor Suzuki tahun 2002, tercatat Rp3.500.000.
LHKPN merupakan instrumen wajib bagi penyelenggara negara di Indonesia, diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi. KPK bertugas menerima, memeriksa, dan mengumumkan laporan tersebut kepada publik sebagai bagian dari mekanisme transparansi kepemilikan aset pejabat negara.
Editor: Arif Budiman